Apersi Keluhkan Kebijakan Kantor Pajak

3-Pengembang Rumah.jpg (1)Surabaya, Bhirawa
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur mengimbau kepada pengembang untuk  berhati-hati dalam menentukan harga jual rumah kepada calon pembeli. Hal ini menyusul munculnya tagihan pajak kurang bayar pada tahun 2013.
Seperti yang di ungkap Ketua DPD Apersi Jatim, Supratno mengungkapkan, dari 280 anggota Apersi mayoritas mengalami pajak kurang bayar sehingga mereka mendapat surat tagihan dari kantor pajak untuk melunasi pajak penjualan rumah. Bahkan jumlahnya bisa mencapai Rp6 miliar di satu pengembang. Besarnya angka tersebut jika dikalikan jumlah pengembang yang berada di Jatim nilainya tentu akan sangat besar.
“Ternyata ada perbedaan perspektif antara kami dan pajak. Kami melandaskan dari akad dengan notaris sedangkan kantor pajak menggunakan sumber lain, kami kedepannya akan diskusi dengan kantor pajak tentang sumber lain yang sifatnya masih belum memberikan penyelesaian yang kongkrit” jelasnya, Minggu (2/3) kemarin.
Perbedaan sumber penilai, lanjutnya, mengakibatkan nilai acuan pajak penjualan berbeda. Pengembang rumah komersial dikenakan pajak penjualan 5%. Menurutnya, penghitungan seharusnya tidak serta merta berdasar pada nilai transaksi. Pasalnya, praktik jual beli rumah ada diskon maupun PPN ditanggung penjual. Kedua nilai tersebut membuat penjual harus benar-benar jeli dalam penjualan, jika tidak kerugian berlipat akan ditanggung penjual.
“Otomatis beban pengalinya jadi besar bila ada pembeli yang tidak mau PPN, kalau sudah seperti ini kan yang mengalami kerugian adalah pengembang,” tambahnya.  [wil]

Tags: