Apersi Keluhkan Perizinan di Daerah

Wakil Wali Kota Malang menerima cindera mata dari pengurus Apersi, di sela-sela acara Munas V Apersi Jatim di Hotel Atria 23/11 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Ketua DPP Asosiasi Perumahan dan Pemukinan Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah, disela-sela Musda V Apersi Jawa Timur di Hotel Atria Malang, Kamis (23/11) kemarin, mengutarakan, saat ini yang masih menjadi kendala ada masalah perizinan.
Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 64, tentang percepatan perizinan, belum semuanya diterapkan di daerah-daerah. Masih ada sejumlah daerah pengurusan izinya sulit. Padahal pengembang membutuhkan waktu cepat untuk mendapatkan izin membangun perumahan.
“Masih ada daerah yang tidak bisa memberikan izin dengan cepat, bahkan ada yang cenderung melibatkan intitusi lain dalam perijinan, padahal mereka sama sekali tidak terkait, ini menjadi masalah,”tuturnya.
Menurut dia, PP 64, sebenarnya sudah cukup untuk dijadikan acuhan, dalam mengeluarkan izin. Dan yang terlibat mestinya cukup Cipta Karya dan Bapeda atau Barenbang saja.
“Di setiap daerah berbeda, tetapi ini sangat berpengaruh dengan proses pembangunan perumahan, padahal kita ini membantu pemerintah dalam mewujudkan perumahan rakyat,”tukasnya.
Selain itu, yang menjadi kendala lagi adalah keharusan menyertakan sertifikal layak funsgsi (SLF), untuk setiap bangunan. Menurut dia SLF itu melekat pada Bank pemberi pinjaman saja.
Kalau pemerintah ikut bercampur tangan dalam SLF, ia kawatir ada permainan dari petugas dilapangan. Makanya SLF seharusnya tidak menjadi bagian terpisah dari peoses perumahan.
“SLF itu dibutuhkan memang, tetapi untuk gedung dan perumahan bertingkat, Kalau perumahan untuk rakyat, disyaratkan SLFnya harus di urusi sendiri, ini tidak efektif,”tambah dia.
Selain itu masalah lain, yang sering muncul adalah soal pertanahan. Setiap kali mengurus adminsitrasi di pertanahan, ada kendala. Bahkan tidak jarang pihak pertanahan meminta untuk mencari tempat lain.
“Ini kan tidak masuk akal, masak kita ngurus administrasi tidak diberika pelayanan dengan baik malah disuruh mencari pertanahan ditempat lain. Model seperti ini juga menjadi penghambat, kedepan harus ada pedampingan,”imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan, Sekretarsi Apersi Malang Ifan Junaidi, saat ini masih ada pejabat ditingkat Kelurahan dan Kecamatan yang belum memahami aturan. Akibatnya pengajuan izin perumahan mengalami kendala.
“Kita berharap Pemerintah memberikan sosialisasi kepada petugas di tingkat Kalurahan dan Kecamatan, bahwa pembangunan rumah yang kita lakukan merupakan program dari Pemerintah, yang aturan mainya sudah jelas,”tuturnya.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang secara tidak langsung mengikat kerja Apersi, khusunya dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berenghasilan rendah atau rumah bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Kadin Eddy Ganepo, menambahkan kemudahan dari pemerintah yang didapat oleh Apersi adalah untuk mendapat listrik dan pembiyaan perbangkan.
“Dilapagan kemudahan baru di dua item itu, makanya kita akan mendorong terus agar angka kemudahan dalam berbisnis dibidang kontroksi terus meningkat. Karena perkembangang di bisnis ini sangat bagus tetapi untuk memulai bisnis bidang kontruksi masih berat, lantaran aturan-aturan tersebut,”tukasnya.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, yang hadir pada kegiatan tersebut berhaap persoalan yang dihadapi oleh Apersi segera mendapatkan jalan keluar. Karena Apersi berperan dalam mewujudkan perumahan. “Kalau ada persoalan seharusnya bisa di komunikasikan dengan baik,”tukasnya. [mut]

Rate this article!
Tags: