Apindo, BBM dan UMK

Karikatur BBM NaikWACANA penurunan kembali harga BBM bersubsidi dalam negeri bisa menjadi kabar baik untuk semua golongan. Terutama kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Akhir tahun ini Apindo sangat sibuk meng-kalkulasi harga produksi, disebabkan naiknya BBM terutama solar dan UMK.  Banyak anggota Apindo ingin mem-PTUN-kan Peraturan Gubernur tentang UMK Kini boleh jadi UMK bisa dinego ulang.
Munas Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) pada Munas IX tahun 2013 lalu mendesak pemerintah untuk mengatur subsidi lebih tepat. Antaralain dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. Konon sudah banyak industri menggunakan gas dan solar industri, bukan BBM bersubsidi. Namun manakala BBM bersubsidi dinaikkan, kalangan pengusaha ternyata juga kelabakan. Antaralain biaya distribusi dan transportasi yang lebih mahal.
Selain itu buruh pasti menuntut kenaikan upah yang disesuaikan dengan inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Upah buruh minimal di kabupaten dan kota, sudah ditetapkan akhir bulan November lalu. Prosesnya tidak mudah, karena juga harus menjaga kelangsungan perusahaan. Sekaligus menjamin kesejahteraan buruh. Maka kebijakan UMK (Upah Minimum Kabupaten) bisa menjadi tolokukur perekonomian daerah (dan nasional). Sekaligus bisa menjadi ancaman kebangkrutan politik dan ekonomi.
Secara umum, UMK di Jawa Timur naik sebesar 20% dibanding UMK tahun 2014 lalu. Dengan kenaikan itu UMK di Surabaya menjadi sebesar Rp 2,71 juta, lebih besar dibanding upah buruh Jakarta. Sekaligus juga UMK terbesar di Indonesia! Sedangkan  daerah “ring satu” (Gresik) sebesar Rp 2.707.500,- atau hanya selisih Rp 2.500,- dengan Surabaya. Sedangkan Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000,- .
UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat (1) dinyatakan, pengusaha  dilarang membayar upah lebih rendah dibanding KHL. Unsur pembentuk KHL menjadi titik perdebatan, karena terdiri dari 180-an item masing-masing dengan patokan harga. Sebagiannya dianggap bukan kewajiban perusahaan. Prosedur UMK dimulai dari usulan Bupati dan Walikota, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
Upah buruh seharusnya menjadi prioritas kalkulasi, karena menjadi faktor utama kelangsungan produksi. Lebih lagi upah buruh merupakan amanat UUD,  sebagai peta jalan keadilan ekonomi. Pada pasal 28D ayat (2), UUD menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Amanat ini merupakan hasil amandemen kedua UUD (18 Agustus tahun 2000).
Pada masa sebelumnya, upah buruh selalu jauh dibawah standar KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Bahkan standar KHL-nya pun dipagu rendah. Sehingga pada masa lalu upah buruh yang rendah di Indonesia di-kampanye-kan ke seluruh dunia sebagai upah yang kompetitif. Akibatnya, kalangan buruh selalu hidup dibawah garis kemiskinan. Sedangkan kalangan pengusaha dapat memperluas (menambah) jumlah pabrik dengan memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah.
Kenaikan UMK bisa dianggap sebagai pencerahan paradigma ditataran Kepala Daerah (Gubernur serta Bupati dan Walikota) yang mulai peduli dengan masyarakatnya. UMK memang hak kewenangan gubernur untuk menetapkannya. Dalam UU Ketenagakerjaan, pasal 89 ayat (3) dinyatakan: “upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Propinsi dan / atau Bupati / Walikota.”
Dengan wacana penurunan harga BBM bersubsidi, pengusaha bisa bernafas lebih lega. Tinggal memikirkan upah. Andai pengusaha merasa keberatan dengan nilai UMK, bisa mengajukan penangguhan. Untuk itu diperlukan persyaratan khusus dan tidak dapat disama-ratakan terhadap seluruh perusahaan. Banyak pengusaha sukses melobi buruh-nya. Upah bisa tidak naik, namun buruh memaklumi.
Tetapi sebenarnya terdapat win-win solutions, yakni: hapus pungli (dan KKN). Kementerian Perekonomian berjanji segera menerbitkan peraturan kemudahan perizinan yang bebas KKN.

                                                                                            —————– 000 —————–

Rate this article!
Apindo, BBM dan UMK,5 / 5 ( 1votes )
Tags: