Apindo Desak UU No.13 Tahun 2003 Ditinjau Ulang

Temu pers soal UU No.13 Tahun 2003. [ m ali/bhirawa]

Temu pers soal UU No.13 Tahun 2003. [ m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa.
Dinamika hubungan industrial saat ini membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap tatanan, kebijakan, serta sistem di era digital. Berbagai hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam mewujudkan
Menurut Asdtya direktur development Apindo, kebiijakan yang relevan.. Revisit dan Rejuvinasi Undang-Undang 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan merupakan sebuah momentum perubahan yang tepat dan strategis dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Apindo training center menyelenggarakan Industrial Relations Conference yang ketiga kalinya bertempat di Hotel Shangri-La Surabaya, 8 — 10 November 2016. Tema besar yang diangkat kali ini ialah Labour Law Rejuvenation To Face Digitalization Era yang dihadiri oleh 420 peserta dari berbagai bidang Human Capital, Industrial Relations, dan legal. Serta pembicara dari kalangan expert, praktisi hubungan industrial, serikat pekerja, dan pemerintah. Hadirnya Menteri Tenaga Keria‘Rl, Hanif Dhakiri dan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang memberikan statement terhadap kondisi ketenagakeriaan nasional dan di daerah.
Conference ini di awali dengan Focus group disscution, In deep interview, Best Practice, dan paparan Research oleh Research Head, M. Aditya Warman, MBA. Mengulas tentang dua belas topik pembahasan yaitu : Indonesia Case, Global Supply Chains, Employment Relations, Termination, Social Dialogue, Freedom of Association, Colletive Labour Agreement, Minimum Wages and Benefit, Social Security : Pension, Social Security:
Health Insurance, Labour Dispute Resolution, dan Strike.
Dua belas topik tersebut berrnuara kepada The New Concept Labour Law Rejuvenation yang nantinya dapat menjamin Law Enforcement, Fairness, Fundamental right bagi pekeria, dan menuju Decent work, serta tidak mengesampingkan sustainable business growth.
Di samping itu, conference ini menghasilkan rekomendasi yang berupa inisiatif terhadap concern dan action terkait dengan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerlaan. Melalui, dua belas buku Industrial Relations Series, iR Jurnal, Survey Report, dan Eksekutif Summary.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi bagian dari kaiian akademis dan mendorong Tripartit untuk dapat melakukan koiaborasi positif kepada seluruh pihak untuk dapat mendorong reiuvinasi UU ketenagakeriaan menuiu arah yang lebih baik, 12 putusan MK telah menjadikan UU ketenagakerjaan tidak lagi mempunyai hukum tetap dan tid mengikat atas masing masing konten pasai dari UU ketenagakerjaan yang meiiputi : 1. UU 13/2003 terkait ketenagakerjaan, 2. UU 21/2000 terkait Kebebasan Berserikat 3. UU 2/2004 terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial
Dan PT. Pusat Studi Apindo meialui Apindo Training Center mendorong kepada semua pihak untuk dapat berkonstribusi atas UU Ketenagakeriaan masa depan yang mampu menyesuaikan dunia usaha di era digital dan mampu mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekeria/buruh. [ma]

Tags: