Apindo Kab.Sidoarjo Tolak Usulan UMK

Pengurus Apindo Sidoarjo menunjukkan surat usulan.

Pengurus Apindo Sidoarjo menunjukkan surat usulan.

Sidoarjo-Bhirawa:
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo menolak surat Pemkab Sidoarjo yang mengusulkan ke Gubernur nilai upah UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebesar Rp 3.256.400,00. Untuk meluruskan nilai upah Sidoarjo yang sesuai dengan PP 78/2015, Apindo mengusulkan ke Gubernur UMK sebesar Rp 3.016.000,00.
Sekretaris Apindo Sidoarjo, Syamsul Arifin, Jumat (13/11) sore, usulan Pemkab Sidoarjo tidak melalui kesepakatan dulu dengan Apindo. Untuk hal yang menyangkut besaran UMK ini harus diisepakati dulu antara Pemkab Sidoarjo, Apindo dan perwakilan buruh. Namun kali ini, Disnaker membawa sendiri nilai upah berdasarkan perhitungan sendiri untuk dibawa ke Gubernur. Hal ini tentu saja berbahaya dan membawa implikasi terhadap Apindo.
“Sampai saat ini banyak perusahaan yang mempertanyakan nilai upah ini, seolah-olah sudah disepakati Apindo. Padahal tidak samasekali, karena kami mengetahui angka yang dibawa Pemkab Sidoarjo tidak sesuai dengan PP 78,”ucapnya. Dalam PP disebutkan dalam menentukan besaran upah harus melihat banyak aspek terutama angka pertumbuhan daerah (PDB) dan inflasi.
Apindo menafsirkan pada PDB nasional yang ditambah kenaikan 11,5% sehingga ketemu nilai UMK sebesar Rp 3.016.000,00 sebaliknya Pemkab Sidoarjo menafsirkan PDB yang angkanya jauh lebih tinggi dari angka PDB nasional dan ketemu angkanya Rp 3.256.400,00. Memang dalam PP 78/2015 tidak disebutkan ketentuan PDB nasional atau daerah yang digunakan, tetapi logiknya kalau peraturan dikeluarkan pusat maka yang berlaku adalah PDB nasional.
Karena melihat ada pelanggaran dalam penentuan UMK yang diusulan ke Gubernur, Apindo mengirimkan surat penolakan ke Gubernur. Itu setelah Gubernur mengembalikan surat usulan Sidoarjo, karena tidak disertai kesepakatan Apindo. Sampai saat ini Apindo masih menunggu keputusan surat Gubernur.
Ia meminta agar Disnaker Sidoarjo harus melibatkan Apindo, hal iniĀ  sangat sensitive. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus dilindungi. Jangan hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Usulan Sidoarjo tentu kabar baik bagi pekerja, tetapi menjadi kabar buruk bagi Apindo. Pengusaha harus tetapi diwakili melalui Apindo ini.
Sampai saat ini Pemkab Sidoarjo belum berembug lagi dengan Apindo untuk membahas kembali persoalan UMK. Namun apabila kembalike meja perundingan, Apindo tetapi meminta agar UMK harus mengacu PP. Peraturan itu justru mengunci agar jangan lagi ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Prinsipnya sama-sama diuntungkan. Sebenarnya aturan pemerintah memberi kelonggaran kepada daerah untuk merumuskan besaran UMK. Sebab kalau tidak diatur begitu, nanti bisa semaunya menentukan UMK. “Ini yang bisa membuat perusahaan jadi kalang kabut,” ujarnya.
Kabid Hubungan Industrian dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnaker, Joko Sayono, mempersilahkan Apindo mengusulkan UMK berdasarkan versinya sendiri. untuk saat ini Pemkab Sidoarjo tinggal menunggu turunnya keputusan gubernur Jatim.(hds)

Rate this article!
Tags: