Apindo PP 36, Buruh Ngotot PP 78, UMK Tinggal Tunggu Penetapan Gubernur

Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar aksinya di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11). Namun, aksi tersebut belum menuai hasil yang diharapkan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jatim Tahun 2022 dari 38 daerah di Jatim sudah masuk ke Dewan Pengupahan Jatim (DPJT). Kini, tinggal menunggu penetapan UMK oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang rencananya pada pekan ini.
Usai rapat DPJT, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim (Disnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo menyampaikan kalau rapat DP Jatim menyisir kembali dari rapat yang sebelumnya diskors sementara pada 24-25 November 2021. “Hasilnya ada 33 daerah yang sudah mengusulkan berdasarkan PP 36 tahun 2021,” katanya, Senin (29/11).
Selanjutnya ada lima daerah masih ada karena tidak ingin usulan UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan tetap menggunakan PP 78 Tahun 2015 dan karena ada perdebatan itu tidak selesai di DP Jatim, maka tetap diusulkan. Meskipun pada prinsipnya pemerintah dalam hal ini gubernur tetap pada patuh PP 36 Tahun 2021.
Dikatakannya, untuk itu rapat dalam DP Jatim tidak bisa terpublish karena keputusan berada di tangan Gubernur Jatim dengan segala pertimbangan yang terjadi berbagai usulan yang masuk. “Untuk usulan UMK beragam karena ada yang menggunakan PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015,” lanjutnya
Himawan berharap, apapun keputusannya terkait UMK Tahun 2022, selama ini gubernur selalu memutuskan yang terbaik.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan amanah sesuai dengan aturan pemerintah menggunakan PP 36 Tahun 2021. “Kami yakin Gubernur Jatim dalam penetapannya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021,” katanya.
Sedangkan Ketua SPSI Jatim, Fauzi mengatakan, pihaknya tetap meminta agar Gubernur Jatim dalam menetapkan usulan UMK Tahun 2022 berdasarkan penetapan UMP dan UMK harus kembali pada PP No. 78 Tahun 2015. “Kami yakin Gubernur akan mendengar aspirasi kami,” tandasnya.
Dihari yang sama, saat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melangsungkan rapat terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di Ruang Wawasan Kantor Disnakertrans Jatim. Saat melangsungkan rapat, kelompok buruh/pekerja dari beberapa kelompok/aliansi melangsungkan aksi demo
Satu setengah jam berlalu, perwakilan aksi buruh/pekerja itu ditemui langsung Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo disela rapat UMK. Ketika suara perwakilan aksi demo ditampung Kadisnakertrans Jatim, lalu buruh/pekerja membubarkan diri lanjut ke Gedung Negara Grahadi.

Terus Demo
Gelombang aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektroal (UMSK) terus berdatangan. Kemarin, ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar aksinya di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11). Namun, aksi tersebut belum menuai hasil yang diharapkan.
“Besok (hari ini) wajib ada aksi lagi, karena Pemprov Jatim belum menjawab usulan buruh. Karena itu, pihaknya meminta agar buruh tetap istiqomah dengan perjuangannya,” tutur Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi di sela-sela memimpin aksi buruh.
Ditegaskan Fauzi, setiap warga yang baik apapun jabatannya, semestinya mau menaati keputusan konstitusi. Dan di dalam keputusanya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional. Maka semua produk aturan yang didasarkan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.
Fauzi yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja itu menyatakan, perhitungan upah harus sesuai dengan PP 78 dan undang-undang yang lama. Dalam UU tersebut yang memutuskan UMK dan UMSK adalah gubernur melalui rekomendasi masing-masing kabupaten/kota. “Bukan ditandatangani menteri atau Presiden,” ujar Fauzi.
Dikatakannya, saat ini masih ada 33 kabupaten/kota yang rekomendasinya masih mengacu PP 36, karena keputusan MK keluar setelah ditetapkannya rekomendasi. Untuk itu, setelah ada putusan MK, pihaknya meminta bupati/ wali kota segera mengirimkan rekomendasi terbarunya agar segera disesuaikan.
“Lima daerah ring satu, menurutnya sudah cukup baik meski ada kekurangannya. Kepala daerah di ring satu sudah sangat aspiratif, akomodatif dan mau menyesuaikan kebijakannya dengan kondisi yang ada,” pungkas dia. [rac.tam]

Tags: