Apindo Usulkan UMK Tahun 2019 Kabupaten Gresik Rp3,8 Juta

Anggota dewan pengupahan Apindo.

Gresik, Bhirawa
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2019 diprediksi bakal naik sekitar 23%. Selaras dengan usulan dewan pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab Gresik, yang mengacu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penghitungan berdasarkan upah lama tahun 2018 dan nilai inflasi, sehingga UMK riilnya sekitar Rp3,8 juta.
Menurut Koordinator Dewan Pengupahan Apindo Gresik, Ichwansyah,
angka inflasi nasional 8,03%. Adapun inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kab Gresik masih berada di bawah nasional yakni 7,78%. Dan sejauh ini perusahaan – perusahaan di Kab Gresik, masih komitmen bisa menerima kenaikan UMK tahun 2019, berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.
”Bila dihitung termasuk dengan potongan pembayaran BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan semacamnya, maka total semuanya adalah sekitar Rp4,4 juta. Dan PP Nomor 78 tahun 2015 adalah solusi, sebagai warga negara yang taat hukum sepatutnya mendukung penerapan aturan itu. Karena dengan lahirnya peraturan pemerintah itu, dapat memberikan kepastian terhadap kenaikan UMK,” ujar Ichwansyah.
Anggota Dewan Pengupahan Apindo Gresik, Nadi menambahkan, pihaknya berharap Gubernur Jatim bisa komitmen sesuai peraturan yang dibuatnya terkait penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) terhadap kondisi Gresik. Sebab kondisi di daerah setempat dinilai belum memenuhi syarat, menyusul tidak adanya asosiasi pengusaha sektor dan asosiasi pekerja sektor. Artinya, UMSK khusus di Kab Gresik tak bisa ditetapkan.
”Intinya Pak Gubernur itu sudah membuat Pergub Jatim Nomor 63 tahun 2017, UMSK tidak bisa ditetapkan kalau tak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan asosiasi pekerja sektor. Harapanya, jika syarat tak terpenuhi maka tidak bisa dilakukan sebab melanggar aturannya,” pungkasnya. [kim]

Tags: