APK Liar Bertebaran, Bawaslu Siap Beri Sanksi Anulir Pencalonan

APK paslon Cagub dan Cawagub Jatim masih banyak bertebaran di lapangan, Minggu (25/2). Sebagian APK itu sudah dibersihkan oleh Satpol PP, namun sebagian lainnya masih belum. [trie diana/bhirawa]

Bawaslu Jatim, Bhiraws
Alat Peraga Kampanye (APK) liar paslon Cagub-Cawagub Jatim 2018 masih beredar di jalanan. Padahal, sesuai aturan PKPU No 4 Tahun 2017, sejak dimulainya masa kampanye Pilgub Jatim pada 15 Februari 2018, semua APK paslon yang tidak mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu harus diturunkan.
“Harusnya sejak mulai masa kampanye pada 15 Februari, seluruh APK paslon baik spanduk, baliho dan bilboard harus diturunkan. Kalau masih terlihat tentu kami akan menegur Bawaslu Jatim supaya ketat dalam melaksanakan aturan,” ujar Komisioner Bawaslu RI Ahmad Bagja saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Dia mengatakan, Bawaslu Jatim berkoordinasi dengan tim kampanye paslon, KPU dan Satpol PP setempat untuk melakukan penurunan APK liar. “Tak ada alasan bagi Satpol PP yang tak mau menurunkan baliho paslon hanya karena perjanjian dengan biro reklame. Kalau tim kampanye setelah diberi surat peringatan tetap tak mengindahkan, ya diberi sanksi saja,” tegas Bagja.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jatim Totok Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati tim kampanye paslon untuk segera menurunkan APK liar paslon. Namun kendala di lapangan berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten/kota, petugas Satpol PP enggan membantu menurunkan karena tidak ada biaya. “Kami berharap ada alokasi anggaran untuk aparat Satpol PP yang membantu penurunan APK paslon sebab mereka juga menggunakan peralatan seperti mobil crain yang butuh bensin,” jelas Totok.
Senada, Ketua Panwaslu Kota Surabaya Hadi Margo menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Pemkot Surabaya pada 12 Februari lalu dan kepada tim kampanye paslon pada 21 Februari lalu. “Kalau sampai besok (Senin hari ini, red) tidak juga diturunkan, akan kami turunkan paksa. Bahkan kalau perlu kita gunakan Pasal 77 PKPU No 4 Tahun 2017 berupa Pembatalan Paslon,” tegas Hadi Margo.
Penertiban APK liar di lapangan sebenarnya bergantung pada pendekatan dan komunikasi petugas Panwas dengan aparat Satpol PP. Terbukti, Panwascam Asemrowo Surabaya mengaku bisa melaksanakan tugas penertiban dengan baik sejak 15 Februari lalu. “Memang ada yang mokong, padahal sudah kami turunkan, tapi besoknya dipasang lagi di tempat lain,” beber Irfan, anggota Panwascam Asemrowo. [cty]

Tags: