APK Liar Bertebaran, Panwaslu Berang

Surabaya, Bhirawa
Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya billboard liar milik masing-masing pasangan calon (paslon) tak kunjung ditertibkan. Meski masa kampanye Pilgub Jawa Timur 2018 sudah bergulir hingga hari ke-14 tepatnya Rabu (28/2) kemarin.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU pasca-penetapan calon pada 12 Febuari lalu, APK yang menyalahi aturan itu sudah harus ditertibkan. Hal ini membuat Bawaslu Jatim mengeluarkan surat imbauan tertanggal 27 Februari 2018. Berdasarkan hasil rapat koordinasi penertiban APK liar di Kota Surabaya, Panwaslu meminta dan mengimbau Pemkot Surabaya untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Surabaya untuk menertibkan billboard yang berisi konten kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang bukan merupakan hasil penetapan KPU,” kata Ketua Panwaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo kepada Bhirawa kemarin.
Selain itu, lanjut Hadi, meminta tim reklame Pemkot Surabaya yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, DKRTH, Dinas Perhubungan dan BPKPD untuk segera menindaklanjuti dan menurunkan billboard yang melanggar dalam jangka waktu 1×24 jam setelah surat dikeluarkan.
“Hal ini karena bertentangan dengan peraturan KPU No.4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Hadi juga meminta kepada semua vendor perusahaan reklame untuk mematuhi dan tidak menerima sewa iklan yang berisi kampanye yang bukan produk KPU. Hal ini merujuk pada dasar hukum salah satunya yakni UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Jadi APK berupa billboard, spanduk, banner, baliho harus segera ditertibkan segera. Kami meminta adanya kesadaran tiap tim kampanye paslon untuk mematuhi aturan yang ada. Ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu,” paparnya.
Dari catatan Panwaslu Kota Surabaya bahwa sebaran lokasi billboard paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil sementara masih nihil. Sedangkan paslon nomor urut 2 Gus Ipul-Puti ada 9 lokasi billboard. “Kami meminta kepada masing-masing tim paslon untuk menertibkan sendiri,” pungkasnya.
Padahal dari pantauan Bhirawa, salah satu partai pendukung paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil yakni Nasional Demokrat (NasDem) memasang billboard dengan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampingan dengan Mantan Menteri Sosial ini. Dibawahnya ada foto bergambar Ketua DPD NasDem Kota Surabaya, Sudarsono Rahman dengan mengenakan songkok berwarna hitam. Billboard tersebut terletak di pertigaan jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Ambengan dengan ukuran 6×4 meter.
Sudarsono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan billboard tersebut jauh sebelum ada peraturan KPU Jatim yakni larangan memasang foto bergambar Presiden maupun Wakil Presiden RI. “Itu sebenarnya sudah jauh sebelum ada peraturan KPU. Jadi, waktu Rakernas NasDem di Jakarta Partai NasDem mengusung Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang,” katanya. [geh]
Titik APK Liar di Kota Surabaya
Paslon 1
1. jalan Wijaya Kusuma dan Jalan Ambengan
Paslon 2
2. Jalan Gemblong
3. Jalan Ketintang Barat
4. Perempatan Jalan Mastrip, Kedurus
5. Bundaran Tol Satelit Jalan Mayjend Sungkono
6. Jalan Pasar Kembang
7. Traffic Light Jalan Kedungdoro
8. Jembatan Rolag arah Jalan Karah
9. Jalan Irian Barat
10. Jalan Jemur Ngawinan, Frontage A Yani
Sumber data dari Panwaslu Kota Surabaya

Rate this article!
Tags: