APK Prabowo-Hatta di Sumenep Langgar Perda

7-foto B sul-apk IMG-20140609-02197Sumenep, Bhirawa
Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden (Capres) RI dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Pasalnya, APK itu dipasang di jalan kota di antaranya jalan Trunojoyo, Panglima Sudirman, HP Kusuma dan jalan Diponegoro, kecamatan Kota Sumenep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Abd Madjid mengatakan, sesuai Perda nomor 7 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), ada kawasan yang dilarang di tempati reklame atau alat peraga kampanye karena kawasan tersebut diproyeksikan untuk kawasan hijau.  “Jadi setiap bentuk alat kampanye apapun yang ditempatkan di kawasan yang dilindungi perda harus diturunkan, termasuk APK Pilpres,” kata Abd Madjid, Senin (9/6).
Menurutnya, APK pasangan Prabowo-Hatta yang dipasang tim suksesnya di Sumenep dipasang di zona terlarang, sehingga dinilai melanggar perda yang berlaku. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK tersebut. “Kami akan turunkan APK yang dipasang di zona terlarang itu. Dan kami tanpa memilih kasih, APK siapapun akan diturunkan,” terangnya.
Sebelum ditertibkan, pihaknya akan pemberitahukan ke timnya untuk segera di turunkan. Namun, jika tidak segera diturunkan, pihaknya pasti bergerak cepat untuk bertindak sesuai perda yang ada. “Kami juga akan memberitahukan dulu ke tim suksesnya agar diturunkan sendiri,” paparnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, penurunan APK yang dipasang di zona terlarang itu tidak perlu berkoordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilu, karena APK itu melanggar perda bukan PKPU. “Kalau APK itu melanggar perda, kami tidak perlu koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilu,” ungkapnya.
Dia memastikan, APK siapa pun yang melanggar perda akan diturunkan, karena sesuai kometmen yang tertuang dalam Perda tersebut, zona hijau itu dilarang ada alat kampanye baik itu dari parpol maupun produk perusahaan. “Kalau melanggar kami pastikan diturunkan, tidak akan ada tebang pilih,” pungkasnya. [sul]

Keterangan Foto : Di antara Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Presiden (Capres) RI dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). [sul/bhirawa]

Tags: