APK Rusak atau Hilang, KPU Serahkan ke Rekanan

Pemasangan APK di sejumlah titik di Surabaya. Jika hilang atau rusak karena faktor alam atau tidak disengaja, APK akan diganti oleh rekanan yang ditunjuk oleh KPU Kota Surabaya.

Pemasangan APK di sejumlah titik di Surabaya. Jika hilang atau rusak karena faktor alam atau tidak disengaja, APK akan diganti oleh rekanan yang ditunjuk oleh KPU Kota Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menyerahkan tanggung jawab pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pihak ketiga jika terjadi kehilangan maupun kerusakan. Artinya, KPU tidak bertanggungjawab atas kerusakan APK yang terpasang di sejumlah kawasan.
Hal ini diungkapkan berdasar Surat Edaran (SE) KPU Nomor 629. Berbunyi, alat peraga yang hilang maupun rusak akibat kejadian khusus, force major, seperti karena faktor alam atau tidak disengaja akan diganti oleh rekanan yang memproduksi.
Artinya, sesuai SE Nomor 629, tanggung jawab rekanan tidak saja memproduksi dan memasangnya, namun juga mengganti yang hilang. Namun penggantian tersebut hanya dilakukan satu kali saja di lokasi di mana alat peraga tersebut rusak ataupun hilang.
“Aturannya, dianggarkan 10 persen dari total anggaran masing-masing item jika APK hilang. 10 persen ini misalkan baliho yang sudah terpasang ada di lima titik, berarti kira-kira hanya satu item yang diganti. Begitu pula dengan umbul-umbul,” kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi, Minggu (11/10).
Namun, pria alumni Universitas Negeri Surabaya 2001 ini menjelaskan, bahan sosialisasi dan kampanye mulai dari selebaran, brosur, pamflet, poster, baliho, spanduk, dan umbul-umbul menjadi tanggung jawab bersama. “Untuk pengamanan APK itu tetap tugas KPU, Panwas, serta pihak keamanan setempat dan Pemda. Namun, untuk pemasangannya sudah diserahkan kepihak ketiga (rekanan yang memasang APK, red),” imbuhnya.
Meski masa kampanye sudah berlangsung selama dua pekan, namun APK untuk kedua paslon tak kunjung usai. Hal ini jelas merugikan kedua paslon terkait pengenalannya kepada warga Kota Surabaya. Namun, KPU Kota Surabaya mengklaim pemasangan APK akan tuntas minggu depan, tepatnya 16 Oktober mendatang.
“Minggu depan harus sudah kelar semua untuk pemasangan APK. Hari ini (kemarin, red) sudah mulai memasang umbul-umbul di lima kecamatan beserta spanduk di masing-masing kelurahan tersebut,” tandasnya.
Lambatnya pemasangan APK yang menjadi sorotan kedua tim pemenangan Rasiyo-Lucy dan Risma-Whisnu, KPU Kota Surabaya beralasan karena keterbatasan tenaga. “Sehari memang dijadwalkan terpasang di 5 kecamatan saja, karena tenaga juga terbatas. Target Jumat besok selesailah,” imbuh Syamsi.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga Miftakhul Ghufron mengatakan sesuai SE 629 penggantian APK yang hilang atau rusak akan dilakukan oleh rekanan. Tanggung jawab rekanan tidak saja memproduksi dan memasangnya, namun juga mengganti yang hilang.
“Penggantian hanya dilakukan satu kali, pada lokasi di mana alat peraga tersebut rusak atau hilang. Penggantian hanya sekali di satu lokasi,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila kerusakan atau hilangnya alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul serta spanduk karena ada faktor kesengajaan, KPU menyerahkan masalah tersebut pada aparat kepolisian. “Kalau rusak disengaja, kita berkoordinasi dengan kepolisian dan Bakesbanglinmaspol untuk menyeledikinya,”  katanya.
Dia menyatakan, kerusakan atau hilangnya  alat peraga yang disengaja masuk kategori pidana. Pasalnya, alat peraga tersebut termasuk aset negara. “Kalau rusak disengaja, ada aturannya sendiri, bisa masuk pidana,” tambah Gufron.
Gufron mengakui dalam mengamankan alat peraga kampanye pihaknya menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian, Bakesbanglinmaspol dan Satpol PP. Namun demikian, pihaknya juga mengharapkan bantuan dari tim pemenangan masing-masing pasangan calon untuk ikut menjaga alat peraga tersebut. [geh]

Tags: