APK Rusak-Salah di Tuban Tak Harus Ganti

Yayuk Dwi Agus Sulistyorini (Divisi Sosialisasi KPUK Tuban)

Yayuk Dwi Agus Sulistyorini (Divisi Sosialisasi KPUK Tuban)

Tuban, Bhirawa
Ditemukanya salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) milik Cabub-Cawabub dari jalur idenpendent yang  tidak terdapat nomor urutnya dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tidak perlu diganti, jika tidak ada komplain atau keberatan dari pasangan calon maupun tim paslon.
“Umbul-umbul itu tidak perlu diganti, sepanjang tidak ada keberatan dari pasangan calon dan timnya,” ujar Komisionek Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Divisi Sosialisasi Yayuk Dwi Agus Sulistyorini (5/10).
Yayuk mengatakan, sampai hari inipun belum ada keberatan yang dilayangkan pasangan nomor urut dua itu ke KPUD terkait persoalan nomor urut di umbul-umbul itu. “Belum ada protes, baik timnya secara langsung maup surat yang dilayangkan ke KPUD,” kata Yayuk.
Menurut Yayuk, tidak adanya nomor urut pada pasangan calon nomor dua itu bukan kesalahan KPU, pasalnya, sebelum naik cetak, KPU telah melaksanakan tahapan sesuai aturan, termasuk memberikan waktu perbaikan kepada tim calon untuk merubah dan menyelesaikan desain APK milik pasangan calon yang bersangkutan. “Sebelum cetak, kami juga telah mengundang  tim paslon, dan menandatangani, termasuk memeriksa desain yang sudah diberikan kepada kami,” terang Yayuk.
Disampaikan yayuk, jika memang ada penggantian, APK yang rusak harus memenuhi beberapa unsur, salah satunya disebabkan oleh faktor alam, berdasarkan penilaian KPU, setelah berkordinasi dengan Panwaslu. “Penggantian itupun hanya satu kali maksimal untuk satu jenis APK yang rusak, dengan memperhatikan prinsip efesiensi anggaran, sebagaimana edaran yang kami terima dari KPU puast,” imbuh Yayuk.
Menanggapi banyaknya APK Cabub-Cawabub Tuban yang rusak meski baru dipasang, Panitia Pengawas Pemilu, (Panwaslu) Kabupaten Tuban, menilai jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban,  kurang serius malaksanakan tugas pemasangan Alat Perag Paslon. “Sudah cuku banyak laporan kerusakan yang masuk, padahal belum seluruh wilayah memberikan laporkan kepaada kami,” kata Divisi SDM dan Organisasi, Panwaskab Tuban Doni Yunus.
Doni menjelaskan kerusakan APK beragam mulai kerusakan alam hingga kersakan yang dilakukan orang iseng tidak bertanggung jawab. Namun kata dia kerusakan alam harusnya dapat diminimalisir dengan memperkuat tali pengikat APK maupun tiang penyangga, agar tidak mudah lepas dan roboh. “Kalau faktor alam kami kira dapat dihindari dengan memperkuat tali dan penyangganya, kami lebih melihat pemasangan itu asal-asalan atau asal pasang,” kata Doni.
KPUK juga diminta memiliki aturan atau Standart Operasional Prosedur (SOP) pemasangan, yang meliputi cara dan aturan, selain untuk menghindari kerusakan akibat alam juga menghindari melanggar aturan, karena selain kerusakan juga terdapat sejumlah pelanggaran pemasangan APK. “Kami kira ada SOP-nya, ini yang mungkin belum disampaikan KPU kepada petugas pemasangan atau kurang difahami jajaranya itu,” Pungkas Doni. [hud]

Tags: