APKLI Kab.Malang Dukung Perda Pasar Modern

Sulastri pedagang sayur mayur di Pasar Pakis, Kec Pakis, Kab Malang, yang pernah mendapatkan pelatihan dari salah satu toko modern dan Dinkop dan UMKM.

Sulastri pedagang sayur mayur di Pasar Pakis, Kec Pakis, Kab Malang, yang pernah mendapatkan pelatihan dari salah satu toko modern dan Dinkop dan UMKM.

Kab Malang, Bhirawa
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Malang mendukung (Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Perda yang dibuat Pemerintah (Pemkot) Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang pasar modern. Sebab, dalam Perda tersebut sudah jelas jika pasar modern diizinkan untuk melakukan usaha ritail di kedua wilayah tersebut.
Karena, kata Ketua APKLI Kabupaten Malang Safril M, Senin (19/10), kepada Bhirawa, jika ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Pemuda Demokrat yang akan melakukan class action kepada Pemerintah Daerah (Pemda), terkait agar perda tentang pasar modern diverifikasi faktual terhadap operasional dan tata kelola toko modern, maka dirinya menilai mereka masih belum paham tentang Perda tersebut.
“Apalagi mereka juga akan melakukan class action. Padahal class action  tidak boleh dilakukan oleh lembaga atau mereka itu mewakili siapa,” tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, hal ini yang dimaksud dengan toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan hanya satu penjual.
Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yangdalam bentuk perkulakan.
“Berdasarkan luasnya, bahwa toko modern dibagi menjadi beberapa macam persyaratan diantaranya harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), serta harus berintegrasi  dengan pusat perbelanjaan atau bangunan lain,” kata Safril.
Ditegaskan, toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Giant, Hypermart, serta toko modern yang lainnya, yang berdiri di wilayah Malang Raya, sudah menjalani proses perizinan dan juga sesuai dengan Perda. Dan jika ada toko modern melanggar Perda, maka yang berhak menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara, toko modern dan pasar tradisional merupakan ekonomi kerakyatan yang nyata.
Di tempat terpisah, salah satu pedagang Pasar Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Sulastri, membenarkan, jika dirinya pernah pendapatkan pelatihan di bidang pengelolaan usaha dengan cara modern, yang saat itu penyelenggarannya dari salah satu toko modern dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang.
“Dari pelatihan tersebut, dirinya sangat banyak mendapatkan ilmu baru tentang bagaimana pengelolaan usaha dengan cara modern,” jelasnya. Menurut dia, dengan adanya pelatihan tersebut, secara tidak langsung akan memberikan peningkatan dalam usaha. Apalagi, selama ini dirinya dan pedagang Pasar Pakis yang lainnya, dalam berjualannya masih menggunakan cara-cara konvensional. [cyn]

Tags: