Aplikasi e-LHKPN untuk Cegah Korupsi

Wali Kota Malang H. Moch Anton saat memimpin sosialisasi e-LHKPN kepada para pejabat dilingkungan Pemkot Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Sosialisasi  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN  berbasis elektronik, untuk mencegah terjadinya manipulasi kekayaan.
Kegiatan yang dihadiri Walikota Malang H. Moch Anton, Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Dra Anita Sukmawati diikuti 57 peserta yang terdiri dari kepala OPD Kota Malang, menghadirkan, Direktorat Pendaftaran LHKPN KPK, Jeji Azizi,
Wali Kota Malang H. Moch. Anton menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terkait sosialisasi ini, apresiasi positif saya sampaikan kepada pejabat yang telah memberikan laporan harta kekayaannya. sehingga tujuan dari kegiatan pada hari ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seluruh pejabat menjadi pejabat yang jujur dalam melaporkan kekayaannya,” ujar Anton, Kamis 8/6 kemarin.
Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton itu menambahkan pejabat dilingkungan Pemkot Malang, harus mematuhi dam mampu menjalankan seluruh aturan baru yang disampaikan oleh Pemerintah.
Abah Anton optimis, dengan  metode pelaporan harta kekayaan yang baru ini, menjamin adanya tingkat kejujuran bagi para pejabat. Karena dapat dikatahui darimana saja hartanya didapat.
Sementara, Jeji Azizi menyampaikan LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini, guna membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.
“Ini  sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan.  Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri”,ujar  Jeji.
Dalam sosialisasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Pemerintah Kota Malang. Aplikasi ini tergolong baru tetapi sangat efektif untuk menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat. [mut]

Rate this article!
Tags: