Appraisal Gedung SMA PGRI Sumenep Tuntas

Gedung SMA PGRI Sumenep

(Dishub Segera Proses Ganti Rugi)
Sumenep, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupatan Sumenep, yang diberi mandat untuk melakukan apraisal terhadap lahan, gedung dan tanaman SMA PGRI sudah menyelesaikan tugasnya sehingga ganti rugi sudah bisa proses. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Sustono mengatakan, hasil apraisal terhadap SMA PGRI yang menjadi salah satu obstacle penerbangan pesawat jenis ATR 72 di Bandara Trunojoyo setempat sudah berada ditangan Dishub, sehingga pihaknya berjanji akan segera memproses ganti rugi terhadap lahan, bangunan dan tanaman yang ada di SMA PGRI tersebut.
“Proses apraisal gedung SMA PGRI yang menjadi salah satu obstacle penerbangan pesawat itu sudah selesai. Untuk itu saat ini kami sedang memproses ganti rugi yang harus ditanggung pemerintah,” kata Kepala Dishub Sumenep, Sustono tanpa menyebutkan nilai hasil aprasalnya, Rabu (25/1).
Sustono menerangkan, hasil apraisal tersebut akan menjadi salah satu dasar Dinas Perhubungan untuk memproses ganti rugi terhadap lahan, gedung dan tanaman SMA PGRI. Sementara dana untuk ganti rugi tersebut sudah dianggarkan di APBD tahun 2017.
“Jadi kami tinggal memprosesnya. Ganti rugi itu tidak kemudian serta merta dilakukan setelah ada hasil apraisal, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan, salah satunya tanah yang berdiri di atasnya gedung sekolah itu atas nama yayasan, bukan perorangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sustono menegaskan, untuk memuluskan proses pemberian ganti rugi, pihaknya dengan yayasan SMA PGRI terus melakukan komunikasi agar kesulitan-kesulitan yang sekiranya akan menghambat kelancaran proses ganti rugi tersebut bisa terselesaikan dengan cepat. “Komunikasi antara kami dengan pihak SMA PGRI terus dilakukan. Ini menghindari terjadinya kendala ditengah jalan,” ucapnya.
Gedung SMA PGRI menjadi salah satu obstacle penerbangan pesawat jenis ATR 72 di Bandara Trunojoyo Sumenep. Hasil koordinasi pengelola Bandara Trunojoyo dengan Dishub Sumenep, bangunan SMA PGRI tersebut harus dibongkar agar Bandara Trunojoyo itu bisa dioperasikan secara komersil.
“Kalau proses ganti rugi sudah selesai, untuk pertama kali yang akan kami lakukan adalah pemangkasan gedung berlantai dua itu. Untuk pemangkasannya sudah disiapkan anggarannya di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman & Cipta Karya, di Dishub untuk ganti rugi terhadap bangunan, lahan dan tanaman,” tegasnya. [sul]

Tags: