Apresiasi Laporan Warga, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Barang bukti 0,34 gram dan 0,38 sabu dari tersangka Way Mochamad Bracele disita polisi, Minggu (15/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Polsek Karangpilang Surabaya mengapresiasi setiap laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Bahkan dari laporan tersebut anggota Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang berhasil membekuk dua pengedar sabu asal Banyu Urip Watan Surabaya.
Dua pengedar narkoba yang diamankan Tim Anti Bandit pertama kali yakni Way Mochamad Bracele (38) warga Jl Banyu Urip Wetan Tengah Surabaya. Kemudian Kristiono Nugroho (40) warga Jl Banyu Urip Wetan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari warga. Atas laporan itu, Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah didapati bukti-bukti yang cukup, petugas mengamankan tersangka di dua tempat berbeda.
“Penangkapan tersangka Way Mochamad Bracele berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di sekitar kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran kediamannya,” kata Iptu Marji Wibowo, Minggu (15/7).
Dari tangan tersangka Way Mochamad Bracele, lanjut Marji, petugas berhasil menyita dua paket sabu masing-masing berisi 0,34 gram dan 0,38 gram. Masih kata Marji, petugas kemudian melakukan interograsi terhadap tersangka Way, dan dari pengakuannya didapati nama Kristiono Nugroho sebagai penjual.
“Kepada petugas tersangka Way mengaku sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Kristiono Nugroho dengan harga Rp 300.000,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Way, sambung Marji, anggota Tim Anti Bandit melakukan pengembangan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil menangkap tersangka Kristiono Nugroho di kediamannya Jl Banyu Urip Wetan Surabaya.
“Perbuatan tersangka sesuai dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, Marji mengimbau kepada semua warga masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungannya menemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Kerjasama dari warga masyarakat, diakui Marji mempunyai peran petugas kepolisian dalam hal bersih-bersih dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Jika dijumpai atau ditemukan, laporkan saja ke Polsek terdekat. Laporan masyarakat sangat kami aspresiasi, karena membantu pihak keamanan untuk menumpas peredaran barang haram yang bisa merusak anak bangsa, terutama generasi muda,” pungkasnya. [bed]

 

Tags: