Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Gubernur Khofifah Tambah Hadiah Umroh

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menekan tombol undian hadiah umroh bagi wajib pajak yang patuh membayar sebelum jatuh tempo.

Pemprov, Bhirawa
Wajib pajak kendaraan bermotor semakin dimanjakan dengan berbagai stimulus yang diberikan Pemprov Jatim. Betapa tidak, setelah mendapatkan pembebasan sanksi administrasi dan diskon pajak, kini Pemprov Jatim menggulirkan hadiah spesial bagi wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran sebelum lewat jatuh tempo.
Hadiah yang diberikan kepada wajib pajak yang beruntung adalah tabungan umroh senilai Rp 25 juta. Hadiah ini mulai diberikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sejak tahun 2019 lalu untuk 10 wajib pajak. Namun, tahun ini semakin istimewa karena jumlah penerima hadiah akan semakin banyak. Yakni dengan dua pengundian dan masing-masing dipilih 10 pemenang.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berbagai inovasi dan upaya digitalisasi yang telah dilakukan Badan Pendapatan (Bapenda) Jatim menjadi sesuatu yang penting. Pola-pola ini harus dilakukan melalui strong partnership. Karena jika hanya Bapenda sendirian, tidak bisa secepat itu. Karena itu harus menggandeng berbagai mitra strategis.
“Wajib pajak di Jatim bisa melakukan pembayaran dari London, Kanada dan Syanghai. Secara bertahap sesungguhnya kita sudah masuk pada era 4.0,” tutur Gubernur Khofifah usai melakukan pengundian hadiah umroh periode I di Kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Jatim, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, pada periode I ini, wajib pajak yang berkesempatan mengikuti undian adalah mereka yang patuh membayar pajak sebelum lewat jatuh tempo pada 1 Oktober 2019 hingga 31 Juli 2020. Dalam pengundian tersebut, tak kurang dari 9 juta wajib pajak bersaing untuk 10 hadiah umroh. “Total obyek pajak kita ada 14,7 juta. Dari jumlah itu, 9 juta adalah yang patuh membayar sebelum jatuh tempo,” tutur Boedi Prijo.
Pada periode kedua, jelas dia, tabungan umroh akan kembali diundi bertepatan dengan HUT Provinsi Jatim pada November mendatang. “Apresiasi ini adalah bagian dari triple track dalam mendongkrak penerimaan sektor pajak di Jatim. Ada pembebasan sanksi denda, diskon covid-19 dan kali ini adalah yang ketiga yaitu hadiah tabungan umroh,” tutur Boedi.
Tercatat per tanggal 10 Agustus lalu, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dinikmati oleh 320.158 wajib pajak. Penerimaan yang diterima mencapai Rp 124,58 mikiar dengan potensi denda yang hilang (loss) sebesar Rp 1,04 miliar.
Sedangkan untuk stimulus pengurangan pokok PKB alias diskon corona telah dimanfaatkan oleh 2.538.951 wajib pajak. Penerimaan yang berhasil didapatkan sebesar Rp 1,05 triliun dengan total insentif yang diberikan (loss) sebesar Rp 91,41 miliar.
“Insentif yang kita berikan berupa potongan PKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sebesar 15 persen dan untuk roda 4 atau lebih sebesar 5 persen. Masih ada waktu hingga 31 Agustus ini untuk dapat menikmati fasilitas insentif pajak tersebut,” tutur Boedi.
Dalam kesempatan tersebut, undian umroh dilakukan secara virtual dan ditayangkan langsung melalui live streaming serta aplikasi zoom di 46 KB Samsat se Jatim. Selain Gubernur Khofifah, undian juga dilakukan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kepala Bapenda Jatim, dan Kepala Cabang PT Jasaraharja Jatim. Pengundian hadiah ini juga disaksikan oleh notaris, Dinas Sosial serta pihak Kepolisian. [tam]

Tags: