April, Pedistribusian KIA Kota Kediri Ditargetkan Selesai

Walikota Kediri Abdulah Abu Bakar saat memberi KIA Kepada Kepala Kelurahan

Kota Kediri, Bhirawa
Pendistribusian Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pilot project nasional penerbitan KIA secara masal ditargetkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri selesai pada April 2018.
Dari data Dispendukcapil Kota Kediri, dari data base 2016 lalu, kota Kediri mencatat sebanyak sekitar 70 ribu anak yang mengajukan KIA, saat ini Dispendukcapil sudah mencetak sebanyak 55 ribu dan telah didistribusikan melalui kelurahan setempat.
” Kurangnya sekitar 15 ribu, planning kita itu Selesai pada April nanti” kata Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Ida Indriyani, Senin (29/1).
Lebih lanjut, dari 46 kelurahan di Kota Kediri masih ada 11 kelurahan yang KIA nya belum selesai, Dia menjelaskan jika program KIA masal ini seharusnya Selesai pada 2017 lalu, namun karena Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD ) sempat molor akibat tidak bisa mencetak KIA tersebut.
“Dari Program KIA masal ini dulu kita mendapatkan bantuan dari pusat sebanyak 40 keping, dari data base kita ada 70 anak yang diajukan, artinya kita menganggarkan kekurangan pada 2017 di PAK, namun karena PAK sempat molor akhirnya selama 3 bulan kita tidak mencetak, seharusnya jika kita perhari mampu cetak 500 hingga 1000 selama 3 bulan sudah selesai” terangnya.
Dia menambahkan jika setelah penyelesaian pendistribusian ini, Dispendukcapil akan memberlakukan sistem reguler dalam pengajuan KIA, ” Nanti ketika ada yang mengajukan penerbitan Akta Kelahiran, KIA kita sertakan dalam pengajuan akta tersebut ” tandas Ida.
Diketahui Kota kediri salah satu dari 50 Kabupaten/Kota yang mampu memenuhi target nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, targetnya kemarin 75 persen. Bahkan Bahkan mendapat penghargaan terkait hal itu
Dari hasil rapat koordinasi Dispendukcapil terdapat kemudahan bagi para pengguna KIA, diantaranya dapat digunakan sebagai kartu identitas, sehingga anak lahir itu sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Tujuan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya pemenuhan hak konstitusi sebagai warga negara. [van]

Tags: