APTR PG Krembung Sidoarjo Bantah Menilep Dana Petani

Sidoarjo, Bhirawa.
Penggeledahan ruang kerja General Manajer dan Manajer Keuangan Pabrik Gula Krembung merupakan ekor dari konflik di tubuh APTR (Asosiasi Petani Tebu Rakyat) PG Krembung. Akibatnya dana titipan petani yang tadinya untuk membayar PPN 10 sebesar Rp 1,150 miliar akan dikembalikan kepada petani.
Ketua APTR PG Krembung, Suyono, Jumat (31/8) kepada koran ini menyayangkan anggotanya yang diduga membawa dana titipan ini ke penyidik Kejari Sidoarjo. Padahal dana titipan ini hasil dari permufakatan para anggota, yaitu menitipkan PPN 10% selama 3 bulan berturut-turut ke PG Krembung. Agar transparan, uang itu disimpan di bank dengan rekening bersama antara dirinya sebagai ketua APTR dengan pihak PG Krembung. Berapa uang yang terkumpul berikut bunganya dilaporkan secara berkala kepada seluruh anggota sebagai pertanggungjawaban terhadap uang petani.
Namun uang titipan itu dilaporkan sebagai Pungli. Sehingga pabrik gula yang berbatasan dengan Kab Mojokerto bagian utara itu terkena imbasnya. Ruang kerja GM, manajer keuangan dan staf bagian keuangan diobok-obok penyiudik Kejari yang langsung dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Terdapat dua tumpukan dokumen, CPU komputer dan barang penting lain yang diambil penyidik.
Suyono mengakui, tidak ada dasar hukum untuk menampung uang titipan tersebut, dasar hukum dari Menkeu yang memungut 10% PPN itu informasinya akan diterbitkan September tahun ini. “Ya..mungkin tidak dasar hukumnya utyu langkah asosiasi untuk menampung uang itu dianggap Pungli,” ujarnya. Seharusnya juga perlu dilihat adanya kesepakatan para petani untuk menitipkan dulu uangnya sebagai PPN yang akan disetorkan ke kas negara kelak setelah dasar hukumnya terbit. Dengan tersimpannya uang titipan selama 3 bulan terakhir ini maka petani APTR PG Krembung sudah tidak perlu membayar PPN lagi untuk 3 bulan ke depan.
Rupanya ini disalahtafsirkan atau mungkin ada anggota yang mencoba mengail di air keruh dengan melaporkan masalah ini ke kejaksaan. “Uang ini tidak hilang, masih lengkap berikut bunganya. Lagipula di mana kerugian negara kok jaksa mengusut kasus ini,” tandasnya. Uang titipan ini merupakan uang petani dan penitipan ini juga refleksi dari keinginan petani sendiri. Pengurus APTR lalu menjembatani. Ia juga heran kenapa ini jadi masalah besar. Dirinya jiga siap mempertanggungjawabkan uang itu dan siap dimintai keterangan bila penyidik butuh keterangannya.
Suyono menambahkan akan mengembalikan uang itu ke petani dan terserah petani setelah itu bagaimana.
Berbeda dengan yang disampaikan Suyono, petani anggota APTR yang menolak disebut namanya menegaskan, penitipan dana ini menyimpang karena tidak ada dasar hukumnya. Ia mempertanyakan apakah petani tebu kaya raya sehingga menitipkan uangnya sebelum pemberlakukan PPN tebu. “Itu sudah menyimpang tetapi masih diteruskan, akibatnya seperti ini,” tegasnya.(hds)

Tags: