Arbitrase Tambang Raksasa

Pemerintah (negara) akan “menghadapi” kasus hukum dengan perusahaan raksasa pertambangan emas di Papua. Arbitrase (pengaduan hukum) internasional dilakukan oleh perusahaan asal AS (Amerika Serikat). Kasus serupa pernah dihadapi pemerintah (tahun 2014) oleh perusahaan asing yang menambang emas di Mataram (NTB, Nusa Tenggara Barat). Pemerintah sukses (menang) melindungi kekayaan alam nasional (Indonesia).
Karena itu diharapkan pemerintah tetap kukuh (tak gentar) menghadapi gugatan arbitrase. Sebelumnya, perusahaan pertambangan juga mengancam akan “merumahkan” 32 ribu karyawannya. Tetapi PHK masal itu akan berarti penutupan operasional perusahaan. Dus, merugikan perusahaan. Karena saham yang diperdagangkan akan jatuh harga, rontok sampai titik terendah.
Namun harus waspada “campur tangan” negara adidaya asal perusahaan, seperti pernah terjadi sebelumnya. Maka seluruh rakyat, dan DPR patut mengawal proses arbitrase. Terutama terhadap kemungkinan cara “back-street ” (jalur politik)  antar pimpinan negara. Bisa pula terjadi tekanan politik melalui anggota (dan pimpinan) parlemen.
Kekayaan SDA (sumber daya alam) Indonesia telah diakui bangsa-bangsa sedunia. Kekayaan berada di permukaan tanah, di dalam perut bumi, di perairan sampai di dasar laut yang dalam. Bahkan di udara (dengan limpahan sinar matahari sepanjang tahun), juga kaya sumber energi. Konstitusi mengamanatkan segala kekayaan SDA dikuasasi negara. Tetapi kini pemerintah (negara) “berhadapan” kasus hukum dengan perusahaan raksasa pertambangan emas di Papua.
Pada masa lalu, selama 350 tahun, kekayaan alam menimbulkan kecemburuan bangsa lain, hingga menyebabkan penjajahan. Namun ironisnya, sampai kini kekayaan alam belum bisa menjadi alat untuk mensejahterakan bangsa. Setiap penguasaan oleh bangsa lain, selalu diikuti kesengsaraan rakyat di dalam negeri. Ini kezaliman, karena hanya sangat sedikit hasil tambang SDA dikembalikan untuk Indonesia. Kurang dari 0,1%!
Padahal sejak awal kemerdekaan para pendiri negara telah memberi rambu-rambu pengelolaan sumberdaya alam. Tidak tanggung-tanggung, pengelolaannya dimasukkan dalam konstitusi dasar negara. UUD pasal 33 ayat (3) menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pada kasus perusahaan di Papua, yang disetor hanya sebesar Rp 8 trilyun. Itupun untuk selama 25 tahun. Jadi, hanya sekitar Rp 320 milyar per-tahun. Angka ini jauh dibawah nilai devisa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang mampu menghasilkan Rp 144 trilyun. Serta hanya sedikit pengusaha (rekanan mitra kerja) yang diuntungkan. Diantaranya pen-suplai alat berat (perusahaan asing pula)!
Perusahaan tambang, gagal men-sejahterakan rakyat Papua, yang masih paling tertinggal secara ke-ekonomi-an, maupun ke-pendidik-an. Bagai pepatah: jauh panggang dari api. Bahkan usaha tambang, di-identikkan sebagai sarang penyamun. Antaralain, revisi UU tentang KPK, konon disinyalir, disponsori oleh sindikat pertambangan. Terutama jenis tambang logam (emas, tembaga, timah dan nikel) serta migas (minyak, gas bumi, batubara dan uranium).
Arbitrase perusahaan tambang emas di Papua, disebabkan kegagalan mencapai kesepakatan (perbaikan) persyaratan kontrak kerja. Dulu tahun 2014, terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengizinkan mengeskpor konsentrat. Kebijakan itu juga bertahan sampai ganti rezim (dan dua kali ganti menteri ESDM). Saat ini, menteri ESDM melarang ekspor konsentrat. Hasil tambang emas harus diolah dan dimurnikan di smelter Indonesia.
Tetapi juga diberi “jalan tengah.” Yakni, mengubah kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ironisnya, IUPK dipahami sebagai “penurunan” status usaha. Serta persyaratannya lebih menguntungkan kepentingan nasional (Indonesia). Diantaranya divestasi saham sebesar 51% (dalam 10 tahun). Penolakan oleh perusahaan menyebabkan pemerintah wajib kukuh mempertahankan amanat konstitusi dalam forum arbitrase.

                                                                                                                 ————- 000 —————

Rate this article!
Arbitrase Tambang Raksasa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: