Arif Mulyono: Empat OPD di Kabupaten Sidoarjo Tunggu Hasil Penilaian WBBM

Arif Mulyono. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Empat OPD di Kab Sidoarjo saat ini sedang menunggu keputusan dari tim penilai zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari KemenPAN RB.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Arif Mulyono SStp MAP, mengatakan tim penilai dari Kemenpan RB selain sudah memverifikasi persyaratan dari 4 OPD itu, juga sudah meninjau langsung ke lokasi 4 OPD tersebut.

“Insya Allah, Bulan Desember hasil penilaian akan diumumkan. Semoga berhasil. Kita do’akan saja,” kata Arif, Selasa (30/11) kemarin.

Empat OPD tersebut diantaranya, RSUD Sidoarjo, BKD Sidoarjo, Dinas PTM PTSP dan Kec Sukodono. Empat OPD itu, kata Arif, sebelum diusulkan oleh tim zona integritas Kab Sidoarjo melaju ke tingkat WBBM, lebih dulu telah menyandang predikat WBK atau wilayah bebas korupsi dari KemenPAN RB.

Kalau seandainya empat OPD tersebut bisa mendapat predikat WBBM, menurut Arif, itu suatu hal yang luar biasa. Sebab, dalam satu kali usulan untuk predikat WBBM, semuanya bisa lolos dalam penilaian tim juri KemenPAN RB.

Sementara itu, masih ada satu OPD di Kab Sidoarjo yang saat ini juga sedang menunggu hasil penilaian dari tim juri KemenPAN RB untuk program ZI WBK. Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Sidoarjo.

Dari 4 OPD yang juga diusulkan untuk program ZI WBK ini, kata Arif, tim juri dari KemenPAN RB hanya menilai persyaratan dari Dispendukcapil, sekaligus juga sudah turun ke lokasi untuk melakuka penilaian di lapangan.

Tiga OPD di Sidoarjo yang mungkin dirasa perlu terus untuk melengkapi persyaratan, agar juga bisa dinilai oleh tim juri KemenPAN RB itu, diantaranya adalah Disnaker, Dikbud dan Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kab Sidoarjo.

Ditegaskan oleh Arif, dengan menyandang predikat WBK bahkan WBBM, maka tentu saja diharapkan pelayanan OPD yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. Yang tentu saja tidak ada gratifikasi dan tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pada tahun 2022 mendatang, semua OPD di Kab Sidoarjo, kata Arif, diwajibkan untuk menerapkan zona integritas di lingkungan kerjanya. OPD yang dinilai mampu, selanjutnya akan diusulkan kepada tim juri penilai WBK dari KemenPAN RB.

“Selain pengawasan dari Pemerintah, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja layanan dari OPD. Tujuannya agar OPD bisa memberikan pelayanan yang prima kepada publik,” katanya. (kus)

Tags: