Arif Mundur dari Ketua DPRD Kota Malang

Arif Wicaksono menyampaikan pengunduran diri dari Ketua DPRD Kota Malang dihadapan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Sri Untari dan pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Malang

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Malang, Bhirawa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Wicaksono mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan,  dihadapan  Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim  Sri Untari dan pengurus DPC PDI Kota Malang di Kator DPC PDI Jalan Panji Suroso Kamis (10/8) kemarin.
Keputusan itu diambil, untuk memudahkan proses hukum sekaligus wujud pertanggungjawaban moral, sebagai pihak yang telah ditetapkan  menjadi tersangka oleh KPK.  “Saya mundur demi menghormati hukum setelah ditetapkan jadi tersangka. Makanya dengan rela hati dan penuh rasa ikhlas saya lepas jabatan Ketua DPRD agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini,”ujar Arif.
Meski begitu, dia mengaku tidak tahu persoalan yang disangkakan pada dirinya. Apakah terkait dengan kasus korupsi, gratifikasi atau lainnya. Karena sejauh ini dia tidak pernah tahu yang dituduhkan itu.
Yang jelas, kata dia, sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK terkait dengan APBD 2015.  “Nah kasusnya yang mana saya belum tahu, tapi memang saya pernah diperiksan KPK,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Sri Untari Bisowarno menyatakan bahwa PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang telah menimpa kadernya itu.
Namun demikian pihaknya akan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan agar memperoleh  keadilan di meja hukum nanti. “Sedang kita rumuskan pendampingan hukum seperti apa yang akan kita berikan,”tutur Sri Untari.
Sri Untari juga menghargai keputusan Arif Wicaksono yang menyatakan mundur dari Ketua DPRD Kota Malang. “Kami salut dan hormat atas keputusan Pak Arif yang rela melepas jabatanya sebagai ketua DPRD Kota Malang,”ujarnya.
Keputusan  pengunduran diri itu menurut Untari suratnya akan segera di proses untuk dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pemkot Malang dan ke Gubernur Jatim.
Sedangkan proses pergantinya melalui mekanisme partai yang akan diambilkan salah satau dari 10 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang.”Jadi penggantinya belum bisa dipastikan sekarang, harus nunggu keputusan DPP,”timpalnya.
Patut diketahui setelah menggeledah ruang wali kota dan ruang Sekda, Rabu (9/8), KPK juga melakukan penggeledahan di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (10/8). Penyidik KPK memasuki kantor DPRD Kota Malang, sekitar pukul 10.00 WIB mereka membawa tiga koper.

Tags: