Arif Wicaksono Jadi Ketua DPRD Kota Malang

7-foto B mut-DEWAN DISUMPAHKota Malang, Bhirawa
Setelah menunggu selama satu bulan setengah, akhir Arif Wicaksono, secara resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang, periode 2014-2019, oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang,  Lindi Kusumaningtyas, di Gedung DPRD Kota Malang,  Kamis (16/10), kemarin.
Arif Wicaksono, dilantik bersama tiga wakil ketua dewan lainnya, yakni,  Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rahayu Sugiharti dari Partai Golkar dan Wiwiek Hendri Astuti dari Partai Demokrat. Sedangkan Arif sendiri merupakan anggota legislator dari PDI Perjuangan Kota Malang.
Prosesi pengambilan sumpah ketua DPRD Kota Malang ini, sempat tertunda dari jadwal sebelumnya. Pasalnya panitia menjadwalkan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, tetapi  karena menunggu Walikota Malang Muhammad Anton  yang masih dalam perjalanan dari Jakarta, pelantikan baru bisa dilakukan pada pukul 14.15 menit.
Secara simbolis, Arif menerima palu sidang  dari ketua dewan sementara  yakni Prijatmoko Oetomo, yang tidak lain adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2009-2014,  yang separtai dengan Arif Wicaksono. Usai dilantik, dalam sambutannya, Arif menegaskan akan menjaga amanah yang telah diamanatkan kepada rakyat, khususnya dalam mengawal pemerintahan di Kota Malang, sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD.
Arif Wicaksono, menambahkan bahwa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dikerjakan sudah menunggu. Karena itu pihaknya akan melakukan pertemuan secara marathon untuk segera membentuk  alat kelengkapan dewan. “Pekerjaan yang sudah menunggu di depan mata  sangat banyak, salah satu yang paling krusial adalah persoalan one way di Jalan MT. Haryono. Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pertemuan dengan pemkot setelah alat kelengkapan dewan terbentuk,”tukas Arif Wicaksono.
Pihaknya lantas mengkritik kebijakan meresahkan masyarakat Kota Malang itu, makanya secara keorganisasian dewan akan melakukan hearing dengan Pemkot Malang.  Bahkan kalau perlu akan dibuat pansus satu arah.
Apalagi lanjutnya, sejak pemberlakukan satu arah itu, masyarakat harus menempuh perjalan lebih jauh. Bahkan  jika nanti BBM sudah naik, maka masyarakat akan lebih terbebani lagi. “Apapun kebijkan Pemkot Malang, tidak boleh merugikan masyarakat, satu arah membuat ongkos semakin tinggi,” tukasnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, tahun 2015. Karena APBD, harus segera diserahkan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Praktis Kota Malang hanya memiliki waktu dua bulan setengah saja di tahun 2014 ini.
Sementara itu, Wali Kota Malang,  Mohammad Anton,  menyampiakan  selamat kepada Ketua DPRD dan wakil ketua terpilih. Wali Kota berharap amanah yang diberikan mampu dijalankan dengan baik, mampu mewujudkan Kota Malang yang bermartabat.
“Pemerintah Kota Malang tidak akan bisa maksimal tanpa adanya DPRD yang merupakan mitra kerja untuk melaksanakan seluruh program kerjanya. Karena itu kami  berharap untuk menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas, karena tujuannya adalah sama yakni mensejahterakan rakyat,”tukas walikota yang kerap disapa Abah Anton itu. [mut]

Tags: