Aris Fakhruddin: Dua TPS di Mojokerto Harus Gelar Coblosan Ulang

Tampak antusias warga di Kab Mojokerto pada coblosan 17 April lalu. Apakah semangat warga masih tetap saat PSU mendatang. [kariyadi/bhirawa]

Mojokerto, Bhirawa
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kab dan Kota Mojokerto harus menggelar coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU harus digelar di dua TPS itu atas rekomemdadi Bawaslu yang menemukan adanya dugaan kesalahan pada dua tempat pencoblosan itu.
Dua TPS yang harus melakukan cobkosan ulang itu yakni TPS 01 Desa Awang Wang, Kec Mojosari, Kab Mojokerto. Karena di TPS yang ada di wilayah Kab Mojokerto ini terdapat dua pemilih asal Kab Grobogan, Jateng yang ikut mencoblos di TPS itu tanpa membawa formulir A5 atau pindah memilih. Meski sudah diketahui tak membawa formulir A5, tapi petugas KPPS tetap memberikan surat suara Pilpres kepada kedua pemilih itu.
”Kedua pemilih itu hanya membawa KTP, tapi diberi surat suara untuk memilih. Itu pelanggaran. Rekomendasi PSU sudah kami keluarkan untuk TPS itu,” kata Ketua Bawaslu Kab Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at kepada sejumlah media.
Sedangkan PSU kedua yakni atas rekomemdasi Bawaslu Kota Mojokerto. PSU harus digelar di TPS 07 Kel Kranggan, Kota Mojokerto. Di TPS 07 Kel Kranggan ini, terdapat seorang pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih dengan formulir A5. Pemilih itu seharusnya mendapatkan surat suara Pilpres saja, tetapi KPPS memberinya lima surat suara,” terang Ulil Abshor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto.
Sementara untuk kasus 15 surat suara tercoblos di TPS 07 Desa Terusan, Kec Gedeg, Bawaslu Kab Mojokerto menyebut tidak mengeluarkan rekoemndasi PSU. Pasalnya, 15 surat suara yang kebanyakan tercoblos di kolom pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu dimasukkan kategori surat suara rusak.
”Itu tidak berpengaruh pada hasil perolehan suara untuk pasangan calon.
Dimasukkan ke berita acara surat suara rusak karena tidak dicoblos oleh pemilih,” kata Aris Fakhruddin.
Sementara itu, Saiful Amin Sholikin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyatakan siap melaksanakan rekomemdasi Bawaslu itu. Terkait kapan akan melaksanakan PSU, mantan wartawan ini mengatakam akan menggelar pleno di internal KPU Kota Mojokerto terlebih dahulu.
”Yang pasti sesuai ketentuan tidak boleh lebih dari 10 hari dari waktu pencoblosan pada Pemilu lalu, atau paling lambat 27 April nanti harus sudah digelar PSU ini,” pungkas Saiful Amin. [kar]

Tags: