Armada Angkut Galian C Wajib Gunakan Penutup

Menimbulkan polusi udara, armada pengangkutan galian c di wilayah Bojonegoro yang melewati Lamongan. [suprayitno/bhirawa]

Menimbulkan polusi udara, armada pengangkutan galian c di wilayah Bojonegoro yang melewati Lamongan. [suprayitno/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lamongan Tony Tamtamajati bersama Dinas Perhubungan setempat pantau sendiri kegiatan penambangan batu kapur di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Usai melakukan peninjauan, dia memutuskan agar armada pengangkutan menggunakan penutup terpal. Itu wajib dilakukan pengelola agar angkutannya tidak menimbulkan polusi udara.
Dijelaskan Tony, kegiatan penambangan di wilayah perbatasan dengan Bojonegoro itu telah menimbulkan keresahan warga Desa Karangkembang Kecamatan Babat. Karena kegiatan penambangan berskala besar itu, armada pengangkutannya telah menyebabkan polusi udara yang dirasakan oleh masyarakat Desa Karangkembang.
“Hasil pantauan kami bersama Dinas Perhubungan, setiap hari alat angkut berupa dump truck yang berkapasitas 24 ton beroperasi sebanyak 360 rit. Lokasi penambangan berada di wilayah Bojonegoro, namun yang merasakan dampak polusi adalah warga Lamongan,” terang dia.
Karena itu dia bersama Dinas Perhubungan memutuskan agar armada pengangkut galian C itu diwajibkan menggunakan penutup terpal. Juga agar jalan tambang yang menuju lokasi penambangan disiram dengan air.
Berkaitan dengan perijinannya, dan terkait luasnya skala penambangan yang dilakukan, pihaknya juga mendesak Pemprov Jatim agar meninjau lokasi penambangan. [yit]

Tags: