DPRD Kota Madiun, Bhirawa
Setelah pengunduran diri Wali Kota Madiun (non aktif) Bambang Irianto yang tertanggal 3 Juli 2017 lalu, tertuang dalam surat nomor 170/1375/401.040/2017, diterima dan sudah diumumkan, sekarang secara otomatis, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menggantikan posisi Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun.
Terkait masalah tersebut, gabungan partai pengusung Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto (BaRis) Jilid I, II yakni Partai Demokrat, PKB dan PAN mengadakan proses dan tahapan yang ada, bakal diusulkan bakal calon (balon) Wakil Wali Kota Madiun yakni adik Bambang Irianto bernama Drs.H. Armaya, Skretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun yang juga Ketua Fraksi Demokrat Bersatu DPRD Kota Madiun.
“Ya sesuai aturannya, apabila jabatan kepala daerah masih lebih 18 bulan ke depan, (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun. Red) dalam satu periode terdapat kekosongan, maka diperbolehkan untuk diisi,” kata Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd kepada Bhirawa, Rabu (19/7) menanggapi Wali Kota Madiun non aktif Bambang Irianto mengundurkan diri (baca Bhirawa edisi Kamis, 13/7).
Menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, pengunduran diri Bambang Irianto dinilai telah sesuai dengan pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian secara otomatis, Wakil Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum menggantikan posisi Bambang Irianto sebagai Wali Kota Madiun.
Terkait masalah terurai diatas, Istono berharap, penetapan Sugeng Rismiyanto menggantikan Bambang Irianto setelah mengundurkan diri, hendaknya segera tuntas. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kordinasi dengan DPRD Kota Madiun bisa berjalan maksimal. Adapun masalah kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Madiun karena telah menggantikan Bambang Irianto Wali Kota Madiun non aktif karena mengundurkan diri, sepenuhnya diserahkan kepada partai pengususng BaRis (Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto) Jilid II.
Secara terpisah, Sugeng Rismiyanto kepada wartawan mengatakan, kalau dirinya tidak terburu-buru menyikapi usulan pengangkatan dirinya menjadi Wali Kota Madiun. Masalahnya proses yang harus dilalui masih panjang. Yakni harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur atas sepengetahuan Mendagri. Karena prosesnya harus melalui proses perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas, kita tetap menjalankan program visi misi BaRis Jiulid II hingga masa jabatannya berakhir 29 April 2019 mendatang dengan harapan setalah menyelesaikan tugasnya sesuai yang dituangkan dalam RPJMD 2014-2019,” kata Sugeng Rismiyanto memberikan alasan.
Ditanya soal siapa yang bakal mendampingi dalam menjalan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, “Kalau soal siapa yang bakal mendampingi yaitu sebagai Wakil Wali Kota Madiun, sepenuhnya diserahkan kepada partai pengusung dalam pilkda Kota Madiun dulu BaRis I, II yakni Partai Demoktrat, PKB dan PAN. Yang jelas, saya tidak mau berandai-andai,” pungkasnya. [dar]