Arsip Perbatasan, Penting Cegah Konflik Antar Wilayah

Arsip perbatasanPemprov Jatim, Bhirawa
Permasalahan terkait perbatasan antar wilayah, khususnya di Jawa Timur bisa diatasi dengan memadainya arsip terkait dengan perbatasan. Arsip perbatasan menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan terhadap konflik yang terjadi di perbatasan wilayah.
Untuk itu arsip wilayah perbatasan harus dimiliki oleh setiap daerah. Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Jatim, Drs Mujib Affan MARS mengatakan, arsip perbatasan atau yang biasa disebut batas wilayah merupakan arsip vital yang harus dimiliki setiap daerah.
“Arsip ini bagian penting layanan informasi untuk mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di wilayahnya,” katanya saat pembukaan Workshop Arsip Perbatasan di Surabaya, Rabu (27/8).
Menurut Affan, sebuah arsip termasuk arsip perbatasan jika tidak diurus dengan baik, maka dapat menimbulkan konflik sosial. Arsip yang tidak dikumpulkan dengan lengkap bisa menimbulkan sengketa bahkan perkelahian.
Di Jawa Timur sendiri konflik perebutan wilayah perbatasan sebenarnya kerap terjadi. Dua yang cukup sensasional adalah  diantaranya seperti perebutan kepemilikan seperti Gunung Kelud  antara Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar, Kawah Ijen antara Pemkab Bondowoso dengan Pemkab Banyuwangi.
Ditambahkan, Mudjib,salah satu penghambat pembangunan di daerah karena persoalan batas daerah. Di sini peran arsip harus dapat memberikan kontribusi untuk menyelesaikan masalah. Inilah pentingnya mendalami arsip untuk memahami dan menyelesaikan konflik.
“Arsip perbatasan yang sudah ada harus dikelola dengan baik. Pengelolaan arsip yang baik dan benar, dapat menyelesaikan secara cepat permasalahan yang ada, serta kerjasama yang antar lembaga,” tandasnya dalam workshop yang diikuti Bapersip kabupaten/kota se Jawa Timur dan perwakilan Mitra Praja Utama .
Wilayah Jatim, lanjut Affan, saat ini telah menyelesaikan 80 persen dari tahapan penetapan batas daerah. Dari  11 batas atau segmen antar provinsi dan 68 segmen antar kabupaten/kota, sudah diselesaikan 27 segmen dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, 20 segmen dalam tahap pengajuan dan sisanya tahap verifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Arsip Statis Bapersip Jatim, Gatot mengatakan, mengatakan, maksud pelaksanaan workshop untuk memberikan pemahaman pentingnya arsip perbatasan yang merupakan hal vital bagi keberadaan suatu daerah kabupaten/kota, serta bagi kelangsungan kebijakan pembangunan di daerah.
Tujuan workshop untuk mencegah timbulnya konflik di kabupaten/kota akibat tidak adanya arsip sebagai bukti otentik perbatasan wilayah, mempermudah hubungan dan kerjasama yang sinergis antara lembaga kabupaten/kota di sektor ekonomi, sosial, dan budaya, serta pengelolaan kearsipan terkait dengan perbatasan kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik dan tersusun dengan baik, dan memberikan titik temu permasalahan yang ada di perbatasan, mempercepat tertib administrasi pemerintahan berkaitan dengan pengelolaan arsip di perbatasan yang merupakan bukti secara hukum dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.  [rac]

Keterangan Foto : Kepala Bapersip Jatim, Mujib Afan ketika membuka kegiatan Workshop Arsip Perbatasan di Surabaya.

Tags: