Artis Anggita Sari Dipastikan Sebatas Saksi

Artis Anggita SariKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan berkas kasus prostitusi artis yang diduga melibatkan artis Anggita Sari bakal dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan ini. Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi memastikan pelimpahan berkas akan dilakukan pada Selasa (10/11) atau Rabu (11/11).
Didik mengatakan, dalam berkas nantinya tersangkanya masih tetap, yakni Allen Saputra (23) dan Alviana Tiar Sisilia (25). Menurutnya, sampai saat ini tersangkanya masih dua orang tersebut. “Insya Allah berkas perkara prostitusi artis bakal dilimpah Selasa atau Rabu pekan ini,” kata Didik saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (9/11).
Perihal adakah penambahan tersangka, Didik mengaku sampai saat ini tersangka masih ada dua orang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan berkas yang diterimanya dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Sesuai dengan berkas dari Polisi, tersangka kasus ini masih dua orang,” ungkapnya.
Menyoal kehadiran Anggita Sari sebagai saksi dalam persidangan nanti, Didik menegaskan, dirinya bakal menghadirkan AS sebagai korban dalam kasus prostitusi artis. Kepastian ini diperkuat dengan tercantumnya nama Anggita Sari pada berkas yang diberikan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini.
“AS akan dihadirkan pada persidangan kasus ini. Sebab dirinya merupakan korban dari kasus prostitusi artis,” jelasnya.
Jika nanti AS tidak memenuhi panggilan dalam persidangannya sebagai saksi, Didik menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan prosedur pemanggilan terhadap AS. Jika, pada panggilan ketiga kalinya AS tak juga hadir, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan paksa.
“Kehadiran AS sangat diperlukan dalam persidangan kasus ini. Jika tetap tidak datang, Jaksa akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tandasnya. [bed]

Tags: