Artista Nindya Pastikan Warga Pelanggar Jam Malam di Tulungagung Disanksi

Sejumlah warga yang melanggar jam malam saat membersihkan sampah di kawasan Alun-Alun Kota Tulungagung, Selasa (16/6).

Tulungagung, Bhirawa
Seiring dengan tren meningkatnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai melakukan sanksi bagi pelanggar jam malam. Mereka yang kedapatan melanggar diberi peringatan tertulis, bahkan sebagian di antara mereka oleh polisi diganjar untuk membersihkan sampah di tempat umum.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupayen Tulungagung, Artista Nindya Putra, Selasa (16/6), mengatakan untuk sementara Satpol PP Kabupaten Tulungagung memberi sanksi peringatan tertulis bagi pelanggar jam malam. “Saat ini ada 31 orang yang kami beri sanksi teguran tertulis. Mereka terkena razia tadi malam,” ujarnya.

Dari ke-31 warga yang kedapatan melanggar jam malam tersebut 21 orang di antaranya mempunyai KTP. Sedang selebihnya tidak punya KTP dan pelajar.

Menurut Artista Nindya, jika mereka masih kedapatan melanggar jam malam akan diberikan sanksi berupa kerja sosial. Seperti di antaranya dengan kegiatan membersihkan sampah di tempat umum.

Namun demikian, berbeda dengan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Polsek Kota Tulungagung justru langsung memberikan sanksi bakti sosial bagi pelanggar jam malam yang terjaring razia mereka. Warga yang melanggar aturan jam malam diharuskan melaksanakan pembersihan sampah di Alun-Alun Kota Tulungagung, Masjid Agung Al Munawwar dan TPU Kelurahan Karangwaru.

“Dari 80 warga yang terjaring, 61 orang saat ini datang ke Kantor Polsek dan langsung di arahkan untuk baksos di Alun-Alun sebanyak 21 orang, di Masjid Al Munawawar 11 orang dan di TPU Kelurahan Karangwaru 21 orang,” kata Ipda Happy, perwira Polsek Kota Tulungagung.

Ia menyebut pemberian sanksi untuk bakti sosial bagi pelanggar jam malam tersebut merupakan perintah lisan dari Bupati Tulungagung dan Kapolres Tulungagung. “Instruksinya begitu,” tandasnya.

Sampai saat ini di Kabupaten Tulungagung masih diberlakukan jam malam. Hal itu mengacu pada Instruksi Bupati Tulungagung Nomor : 01 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Malam Dalam Rangka Percepatan Penagangan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. Warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (wed)

Tags: