Arya Wedanthara: Hotel di Kabupaten Malang Bayar Pajak Sesuai Jumlah Pengunjung

Plt Kepala Bapenda Kab Malang, Made Arya Wedanthara. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Belum berakhirnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Indonesia, hal ini telah membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan kebijakan keringanan pajak hotel, yakni dengan menyesuaikan jumlah pengunjung.  

Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Malang Made Arta Wedanthara, Selasa (17/2), kepada wartawan menjelaskan, pembayaran pajak hotel selama Pandemi Covid-19 hingga saat ini sudah terpenuhi menurut Aplikasi Sipanji sebesar 6 persen, dan memang itu sangat signifikan sekali pengaruhnya. Sehingga pihaknya juga terus memotovasi pengusaha agar taat pajak, dan tidak meninggalkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.  

“Selama masa Pandemi Covid-19, pihaknya tetap menarik pajak hotel, hiburan, dan restoran sesuai akupansi yang ada, seperti jumlah penghasilan hotel Rp 3 juta, yang 10 persennya disetorkan buat untuk bayar pajak,” terangnya.

Made mengaku, Bapenda Kabupaten Malang hingga saat ini belum dapat memberikan kebijakan subsidi terhadap hotel, restoran, dan hiburan yang terdampak Pandemi Covid-19. Karena kebijakan subsidi belum ada, sehingga ketika tidak ada pengunjung maka pajak tidak dibayarkan. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sangat gencar memperhatikan penghasilan setiap daerah, semua transaksi keluar masuk pajak dilakukan secara online dan memperbanyak sistem cashless atau tanpa uang tunai, sehingga mengurangi dampak penyelewengan.

“Sampai saat ini Bapenda Kabupaten Malang sudah memenuhi 107 bilik pajak yang ditargetkan KPK. Sehingga untuk menekan kebocoran pajak, maka pembayaran pajak dilakukan secara online, yaitu dengan menggunakan Aplikasi Sipanji,” tuturnya.

Disisi lain, Made juga menyampaikan, jika pada tahun 2020, dinasnya telah merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sudah memenuhi target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Peubahan (APBD-P) Tahun 2020. Sedangkan realisasi PAD sampai dengan awal bulan Oktober 2020 mencapai Rp 513 miliar. Dan jumlah tersebut sudah melampaui target PAD dalam APBD-P sebesar Rp 500 miliar. Sehingga target PAD dari sektor pajak sudah teralisasi, meski masa Pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, terpenuhi target PAD disebabkan dua faktor.Pertama, target PAD turun dari APBD murni awal tahun yang sebesar Rp 715 miliar sebagai antisipasi penurunan kegiatan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Dan kedua, target PAD tercapai lantaran dampak pandemi tidak terlalu keras memukul kegiatan usaha dan menggerus penerimaan daerah. Karena dengan berkurangnya kegiatan usaha masih dalam rentang kalkulasi pemerintah. Salah satu contoh, kinerja pajak hotel dan restoran pada tahun lalu tidak anjlok terlalu dalam akibat pandemi.

Kegiatan jasa didua sektor tersebut, kata Made, masih mampu bertahan dan tetap menyetorkan pajak ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sedangkan  dari sisi hotel sendiri masih menghasilkan meskipun hanya setor 50 persen. Dan untuk restoran juga masih tetap membayar pajak, karena rentoran masih menjadi favorit masyarakat dalam memperoleh makanan. “Dari sisi pajak restoran, meski masa Pandemi Covid-19, mereka tetap membayar pajak,” tandasnya.

Ditambahkan, pihaknya pada tahun 2020 juga menerima pembayaran pajak reklame sebesar Rp 4,2 miliar, dan itu diluar biaya jasa bongkar. Dan untuk menekan kebocoran pajak reklame, pihaknya melalui petugas melakukan penyisiran ke lapangan untuk mengecek papan reklame yang habis jatuh tempo pemasangan reklame. Dan jika diketemukan belum membayar pajak, maka Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) langsung menindak dengan melakukan pembongkaran. [cyn]

Tags: