ASAP-Organda Kota Probolinggo Siapkan Sweeping Jalanan

Gojek sedang menunggu penumpang di halte depan kantor wali kota Probolinggo.

(Ekses Penolakan Ojek Online)
Kota Probolinggo, Bhirawa
Dua organisasi transportasi , Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda), menolak keberadaan Go-Jek baru sepekan beroperasi. Alasannya keberadaan Go -Jek   mematikan angkutan kota (angkot) maupun angkutan masal lainnya. Bahkan dalam pernyataannya ASAP dan Organda bakal melakukan sweeping jika dalam tiga hari ke depan pemkot tidak melarang keberadaan Go-Jek.
Penolakan itu disampaikan ASAP dan Organda saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo dan Satlantas Polres Probolinggo Kota, pertemuan yang digelar di kantor Dishub, mereka meminta agar pemkot melarang keberadaan ojek online.
De’er, ketua ASAP, Kamis (10/8) mengatakan, sebelum ada ojek online, peminat angkot sudah menurun drastis. Kondisi ini dikhawatirkan bakal semakinburuk jika kemudian ada ojek online.
“Dari sekitar 200 angkutan yang beroperasi, kini tinggal sekitar 150 saja. Banyak yang tidak narik lantaran sepi penumpang. Itu, salah satunya dampak adanya Go-Jek ini. Tak hanya itu, ojek online menurutnya juga mematikan ojek konvensional, katanya.
Karena itu, ia meminta Pemkot untuk melarang keberadaan ojek online. ASAP memberikan tenggat waktu 3 hari pada pemkot untuk menindaklanjuti permintaan itu. Jika tidak, ASAP mengancam akan melakukan sweeping pada pengemudi Go-Jek.
“Kami siap jika harus dengan cara kekerasan,” ujarnya.
Dodik, sekertaris ASAP mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Dishub maupun Polresta. Pertama pada tanggal 31 Juli, selanjutnya pada tanggal 8 Agustus. “Jika tiga hari tidak ada tindakan, maka kita akan aksi turun jalan,” tegasnya.
Penolakan senada juga disampaikan Ketua Organda Kota Probolinggo Tommy Wahyu Prakoso. Keberadaan Go-Jek, menurut mantan anggota DPRD itu, merugikan perusahaan angkutan umum. Sebab, persyaratan layanan transportasi berbasis aplikasi, tidak serumit perusahaan angkutan.
“Kami harus membayar dan mengurus persyaratan seperti uji kir dan sebagainya. Kalau Go-Jek, tak perlu mengurus itu semua. Padahal, kan sama untuk angkutan umum,” bebernya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Alpo Gohan mengatakan, sesuai instruksi Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, pihaknya akan menutup jaringan online-nya.
“Kita masih menunggu tindak lanjut ke depannya, sembari Kapolres akan menghubungi server pusat agar menutup jaringanya,” terangnya. Alpo Gohan satu suara soal dampak keberadaan Go-Jek tersebut. Menurutnya, keberadaan ojek online secara tidak langsung membunuh pengusaha angkutan.
Kepala Dishub Kota Probolinggo Sumadi mengatakan, terkait permintaan ASAP dan Organda untuk melarang keberadaan ojek online, masih menunggu kebijakan Wali Kota Rukmini. Yang pasti, jika merujuk pada UU Lalu Lintas Nomor 22/2009, yang dimaksud angkutan umum hanya roda empat atau lebih. Sementara untuk ojek, ia tak menemukannya dalam aturan tersebut.
“Terkait dengan masalah itu, kami tidak menerima atau menolak adanya Go-Jek. Mengingat acuan yang kita pakai yakni UU Lalin. Kami akan menampung semua keluhan. Nantinya akan kami teruskan ke Ibu Wali Kota,” terangnya.
Sebelumnya, Sumadi mengaku sudah menerima pengaduan dari ASAP terkait keberadaan ojek online. Rencananya, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak Go-Jek. Namun, itu dilakukan setelah Dishub menyampaikan telaah pada wali kota. “Beberapa waktu lalu dari pihak Go-Jek mau audiensi kepada Bu Wali. Tetapi, karena belum ada waktu, jadi ditunda,” tambahnya.(Wap)

Tags: