Aset Banyak Bermasalah, Penyelesaian Dibimbing Biro Hukum Jatim

Sosialisasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah milik pemkab Sampang, di aula Bappeda Sampang

Sampang, Bhirawa
Masih tingginya angka sengketa tanah di Kabupaten Sampang, menjadi salah satu perhatian serius bagi pemerintah untuk menyelesaikan. Di Sampang sejumlah aset Pemkab masih menjadi obyek sengketa dengan masyarakat.
Bahkan Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur datang langsung untuk memberikan bimbingan pada pejabat Sampang di aula Bappeda Kabupaten Sampang, Selasa (28/11).
Sosialisasi penyelesaian permasalahan sengketa tanah milik Pemkab Sampang, dibuka langsung Bupati Sampang H. Fadilah Budiono, hadir memberikan materi sosialisasi Dr.Himawan Estu Bagijo. SH. MH, Kepala biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jawa Timur, peserta sosialisasi 6 Lurah Kecamatan Sampang Kota, dan sejumlah jajaran SKPD Kabupaten Sampang.
Himawan Estu Bagio dalam pemaparan materi sosialisasi, mengatakan permasalahan aset setidaknya ada beberapa faktor, diantaranya pencatatan aset tidak disertai bukti pendukung maupun keberadaannya, kurang wajarnya pertambahan aset setiap tahun (kurang akuntabel), kurang wajarnya pengurangan aset setiap tahun, penetapan kode rekening belanja kurang tepat, tidak singkron dengan data/laporan unit di bawahnya, kurang terbukanya penjelasan data aset.
Lebih lanjut Himawan kepala Biro hukum Provinsi Jawa Timur, permasalahan aset tersebut dibutuhkan upaya penyelesaian, pertama keterpaduan antara pengelola keuangan, pengelolaan barang, dan pelaksana kegiatan, kedua tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai siklus kegiatan mulai perencanaan hingga penghapusan barang, yang ketiga taat melaksanakan prosedur pencatatan dan pelaporan barang milik daerah.
Sementara Bambang Indra Basuki, Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang, saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi mengatakan berdasarkan data per-tahun 2017 ini ada 39 bidang tanah sengketa milik pemerintah Kabupaten Sampang. Dari total 39 tersebut ada dua bidang tanah yang sudah masuk di pengadilan diantaranya tanah RSUD Kabupaten Sampang dan tanah pasar Bringkoning , Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Terkait data lengkapnya dan pagu anggaran pertahun untuk menyelesaikan sengketa lahan berada di Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang, kami bagian aset hanya mencatat, namun berdasarkan data yang kami miliki sengketa lahan yang saat ini ada terkait lahan bangunan sekolah, Pasar dan puskesmas pembantu (pustu) dan lain-lain.terangnya.(lis)

Tags: