Aset Jalan Kenari dan Gelora Pantjasila Kembali ke Pemkot Surabaya

Kajati Jatim Sunarta (kanan) menyerahkan dua aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan Kejati Jatim, Selasa (5/6). [abednego/bhirawa]

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Satu per satu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bermasalah mulai kembali. Di awal Juni ini, dua aset yaitu Gelora Pantjasila yang terletak di Jalan Indragiri 6 dan Jalan Kenari berhasil kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur Sunarta secara resmi menyerahkan kedua aset tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Gedung Gelora Pantjasila Selasa, (5/6).
“Ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh tim yang mampu menyelamatkan dua aset ini. Gedung ini mempunyai nilai sejarah yang luar biasa dan bertepatan dengan momen hari lahir Pancasila kemarin,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di sela-sela sambutannya.
Setelah menerima kembali aset Gelora Pantjasila, Risma akan merenovasi untuk kejuaraan internasional dengan menyesuaikan kondisi saat ini namun tidak mengubah struktur aslinya. Sebab, kata dia, gedung ini merupakan cagar budaya.
“Nanti BAK mengusulkan ke DPRD meminta pergantian gedung, setelah itu pada 2019 mulai renovasi gedung dan langsung dimanfaatkan saat itu juga,” terangnya.
Menurut Risma, secara spesifik pemanfaatan olahraga yang bisa digunakan pada gedung Gelora Pantjasila antara lain volley, badminton dan basket. “Nanti tinggal menyesuaikan ingin olahraga yang mana,” tutur Risma yang pernah menjadi atlet pelari.
Ditanya biaya anggaran yang digelontorkan untuk merenovasi, Wali Kota Risma mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, dirinya masih harus menghitung total biaya perbaikannya. “Kita juga harus bicara dengan Tim Cagar Budaya,” imbuhnya.
Dikarenakan Gelora Pantjasila sudah menjadi milik Pemkot Surabaya dan akan dibuka secara umum untuk penggunaannya, Risma menekankan kepada seluruh warga Surabaya agar menjaga setiap fasilitas yang ada di dalam gedung seperti halnya lapangan Thor yang terletak di sebelah gedung Gelora Pantjasila.
“Nanti, lapangan itu standarnya internasional dan seluruh peralatannya juga ada standar-standar. Itu harus dijaga agar tidak rusak,” pesannya.
Sedangkan untuk Jalan Kenari, pemkot akan segera membuka jalan tersebut agar warga dapat menikmati akses jalan secara cepat dan mudah. “Bisa menjadi jalur alternatif ke Simpang Dukuh,” singkatnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta mengatakan, hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung Gelora Pantjasila dan Jalan Kenari sebagai bentuk penegakan hukum.
Artinya, tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya telah diserahkan secara sukarela kepada Kejati dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini (Selasa kemarin) sudah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada Wali Kota Risma yang mewakili Pemkot Surabaya,” ujarnya di sela-sela sambutannya.
Dijelaskan Sunarta, luas tanah Gelora Pantjasila mencapai 7.500 meter dengan harga Rp 138 miliar, sedangkan tanah di Jalan Kenari seluas 2.000 meter seharga Rp 17 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai kedua aset mencapai Rp 200 miliar.
“Tidak dapat diukur dengan uang karena ada nilai sejarahnya dan itu membanggakan untuk negara karena aset pemkot telah kembali,” tandasnya.
Ke depan, Sunarta menyampaikan kepada Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bahwa Kejati maupun Kejari siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota/daerah yang hilang, tergugat maupun digugat.
Hal ini ditekankan karena dirinya mengacu pada tupoksi yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah.
“Silakan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.
Usai melakukan penyerahan aset Gelora Pantjasila dan Jalan Kenari, Risma memberikan piagam penghargaan kepada 7 orang masing-masing dari Kejari dan Kejati atas dedikasi dan keberhasilannya menyelamatkan dua aset milik Pemkot Surabaya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan untuk menunjukkan bahwa aset Gelora Pantjasila benar-benar menjadi milik Pemkot Surabaya. [dre, bed]

Tags: