Aset Kapal PT Bina Nusantara Perkasa Diduga Diambil Alih Pengurus Ilegal

Salahsatu kapal PT.Bina Nusantara Perkasa

Surabaya,Bhirawa
Kasus P.T Bina Nusantara Perkasa (BNP) yang diajukan PKPU oleh supleyornya sehingga saat ini P.T Bina Nusantara Perkasa dalam status PKPUS, makin tidak jelas dan bahkan terjadi rekayasa serta semakin tidak jelas penyelesaiannya, tegas Ade Arif Hamdan SH, Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa. Hal itu bermula dari Rapat Kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Saat itu dalam persidangan salah satu Pengurus yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Hans Thamrin SH MH mengusulkan agar proyek Telkominfra yaitu pemasangan kabel proyek Luwuk – Morowali dan Labuhan Bajo – Rabat yang semula dikerjakan oleh P.T Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, dialihkan ke pihak ketiga yaitu P.T Era Nusantara Jayamahe. Terhadap usulan tersebut, kuasa debitur keberatan sebab :

1.P.T Bina Nusantara Perkasa masih mampu mengerjakan dan seluruh peralatan kabel sudah ada diatas kapal.

2.Kegiatan kapal dihentikan karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan P.T Telkominfra.

3.Kontrak tersebut bernilai sekitar Rp 85.000.000.000,-, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000.000,-.

4.P.T Bina Nusantara Perkasa telah mengerjakan sebagian pekerjaan yaitu menaikan kabel dalam kapal, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 8.500.000.000,-, dan jasa atas pekerjaan itu sampai sekarang juga belum dibayar oleh P.T Telkominfra.

5.Jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yang seharusnya didapat P.T Bina Nusantara Perkasa menjadi hilang, sehinga sangat merugikan para kreditor konkiren ygn mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.

Terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas Perkara tersebut, Mochamad Djoenaidie, SH MH, dapat menerimanya dan mengatakan persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal P.T Bina Nusantara Perkasa dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dulu, sebab semua mengandung resiko hukum.

Namun dalam perkembangannya manufer salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke P.T Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi P.T Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan. Pada tanggal 20 Februari 2021, captain kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus P.T Bina Nusantara Perkasa (dalam PKPUS) kepada :

1. Kepala kantor kesyahbandaran Utama Makasar

2. Kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar

Surat tersebut yang ditanda tangani oleh Harman Thamrin, SH MH; Palti Hutapea, SH SE MH dan Dwidjo Pujotomo SH MH isinya ; mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra.

Terhadap surat ini, kuasa hukum P.T Bina Nusantara Perkasa Ade Arif Hamdan SH mencoba bertanya dengan dua pengurus lain yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P, SH.

Ketika diminta konfirmasinya, para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada P.T Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu, sehingga tidak mau ikut bertanggung jawab. Karena tindakan itu akan merugikan kreditur lainnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 236 UU no 37 tahun 2004 dikatakan bahwa penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang Pengurus.

Sedangkan dalam kasus ini Dengan demikian penambahan pengurus ini tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sebab 2 orang pengurus yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P SH, tidak pernah diundang oleh hakim pengawas untuk membicarakan tentang penambahan pengurus.

Surat tersebut diikuti wa pada tanggal 20 februari 2021 sekitar sore hari, dari salah satu pejabat telkominfra yg bernama Afi ke direktur utama P.T Telkominfra “Mas… kalo sampe pk 7 pm gk ada prkmbnagan, ini orang orang BIN sama Polda Mkasssar minta diarrang naik ken ex”

Sekitar pukul delapan captain kapal melaporkan adanya apparat yang naik kapal dan meminta kapal sandar.

Sekitar pukul 23.00 kapal telah sandar di Makasar. Kemudian keluar surat Pengurus yang ditanda tangani oleh Harman Thamrin,

Pada tanggl 21 Februari 2021, capt kapal kembali menerima surat dari Tim Pengurus yang ditanda tangani oleh Harman Thamrin, SH MH; Palti Hutapea, SH SE MH dan Dwidjo Pujotomo SH MH, yang isinya :

1. Surat no 005/P-PBNP/DP/II/B/2021 kepada P.T Perusahaan Pelayanan Nusantara PANURJWAN, perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.

2. Surat 005/P-PBNP/DP/II/B/2021, kepada Captain and crew CS NEX, tentang penanganan gaji tertunggak. Menegaskan bahwa gaji akan dibayar dan pengelolaan kapal dialihkan ke P.T Era Nusantara Jayamahe.

3. Email eddy sihombing direktur utama P.T Era Nusantara Jayamahe, menegaskan kepada crew bahwa kapal CS NEX sekarang kendali pengelolaan dibawah P.T Era Nusantara Jayamahe, dengan demikian seluruh instruksi akan diberikan oleh P.T Era Nusantara Jayamahe.

Kuasa hukum P.T Bina Nusantara Perkasa, menegaskan bahwa pengurus PKPU harusnya idenpenden, namun jelas dalam perkara ini seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas harus mengawasi kerja pengurus. Dalam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga.Ini jelas perampasan kapal, tegas Ade (ma)

Tags: