Aset Kembali ke Pemkot, Kasus YKP Belum Ada Tersangka

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski pengelolaan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE sudah sepenuhnya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menemukan pihak yang bertanggungjawab dalam penyidikan dugaan korupsi kasus ini.
Bahkan saat ditanya mengenai progres penyidikan kasus ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku butuh waktu dalam penyidikan kasus ini. Begitu juga mengenai tersangka dalam kasus ini, Didik enggan berspekulasi. Pihaknya memastikan perlu waktu dalam penanganan kasus ini.
“Kita membutuhkan tenggang waktu. Sebab penanganan penyidikan ini bisa membutuhkan waktu lama. Saat ini yang kita kerjakan masih sebatas pengumpulan dokumen-dokumen pendukung penyidikan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (4/8).
Pengumpulan dokumen-dokumen ini, sambung Didik, guna menunjang ditemukannya adanya unsur mens rea (niat jahat). Dan hal itu menjadi salah satu syarat agar kasus ini bisa dibawa kerana pidana. “Masih butuh dokumen pendukung guna menentukan mens rea nya,” ucapnya.
Didik menjelaskan, progres terbaru aset YKP ini, Pemkot Surabaya mengambil langkah cepat dengan mengirimkan permohonan blokir aset yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) I dan BPN II kota Surabaya.
“Kita sudah diberitahu bahwa Pemkot sudah mengirimkan surat permintaan pemblokiran terhadap aset-aset tersebut kepada BPN I dan BPN II kota Surabaya beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Ditambahkan Didik, tujuan dikirimkannya permohonan blokir tersebut, agar tidak ada peralihan aset yang coba dilakukan pihak-pihak diluar Pemkot. Selain itu, diketahui Pemkot juga tengah menyelesaikan proses audit independen yang pihaknya lakukan.
“Audit independen itu urusan internal Pemkot, kita (Jaksa) tidak ikut-ikut. Kita juga tidak meminta,” pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta menegaskan bahwa proses hukum atau penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sayangnya saat ditanya mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, Sunarta enggan berspekulasi dengan alasan kasus masih berjalan.
“Sementara belum ada perkembangan kasusnya, yang terpenting berjalan dulu. Karena kita sudah cekal dan blokir supaya tidak ada yang bergerak, baik uang maupun orangnya. Sehingga penangnananya efektif,” katanya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, jajaran Kejati Jatim kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengembalikan pengelolahan aset YKP setelah bertahun-tahun dikuasai pihak swasta. YKP sempat ‘lepas’ sejak 2002, dan mulai Senin (15/7/2019) sah kembali kepangkuan instansi yang dipimpin Tri Rismaharini sebagai Wali Kota.
Pengesahan itu dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya pembina, pengawas dan pengurus baru ‘versi’ Pemkot menandatangi akte pengesahan rapat pembina ‘lama’. [bed]

Tags: