Aset PD Pasar Surya Terancam Disita

Kantor pusat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya.

Risma Akan Minta Pengampunan Pajak
Surabaya, Bhirawa
Kondisi internal Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya semakin runyam. Pasca pemblokiran rekening bank perusahaan, sekarang aset PDPS terancam disita.  Sebab, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I sudah melayangkan surat ke PD Pasar Surya sebanyak tiga kali, namun belum ada usaha untuk membayar tunggakan.
Pelaksana Harian(Plh) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Ardhie Permadi menjelaskan bahwa dasar hukum penagihan pajak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Intinya, menyatakan ada tunggakan pajak agar segera dilunasi. Kalau tidak melunasi, kami bisa melakukan aktivitas yang lainnya,” kata Ardhie Permadi saat dihubungi, Rabu (19/4) kemarin.
Menurut dia, ada enam tahapan yang dilakukan dalam upaya penagihan. Pertama, penerbitan surat ketetapan pajak, penertiban surat teguran selama tujuh hari. “Ini setelah jatuh tempo pembayaran utang pajak,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Ardhie, penyampaian surat paksa selama 21 hari setelah penyampaian surat teguran. Penyampaian surat perintah melaksanakan penyitaan atau bahkan pencegahan keluar negeri atau penyanderaan selama 2×24 jam setelah penerbitan surat paksa.
“Penyitaan itu nanti. Sekarang ini masih pada tahapan, di mana wajib pajak harus melunasi tunggakan pajak. Tunggakan itu tertera pada surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Disusul  14 hari kemudian diterbitkan surat lelang dan pelaksanaan lelang,” tambahnya.
Ardhie juga membenarkan bahwa PD Pasar Surya tidak memanfaatkan program tax amnesty. Ada beberapa wajib pajak yang punya tunggakan pajak ikut tax amnesty. “Namun, ada beberapa juga yang tidak ikut sehingga tunggakan pajaknya masih tetap besar,” terangnya.
Pemblokiran ini, kata Ardhie, adalah salah satu upaya KPP Madya dalam menindak wajib pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. KPP juga bisa melakukan penyitaan harta. “Pertanyaannya, sampai kapan rekening ini diblokir, begitu kan? Sampai tunggakan pajak itu dilunasi oleh PD Pasar Surya,” katanya.
Berkaitan kesepakatan antara PD Pasar Surya dengan Kakanwil DJP Jatim I beberapa tahun silam, yakni tunggakan itu bisa dicicil, Ardhie membenarkan.
“Tapi masalahnya, PD Pasar Surya ini sudah tidak membayar cicilan beberapa bulan atau beberapa tahun terakhir,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf menyebutkan tunggakan pajak perusahaan itu mencapai Rp 7 miliar. Tunggakan pajak ini, menurutnya warisan dari direksi lama.
Rusli sempat mengklaim bahwa PD Pasar Surya sekitar tiga tahun terakhir telah mencicil tunggakan itu Rp 400 juta setiap tahunnya. Tapi KPP Madya tetap memblokir rekening bank perusahaan di bawah naungan Pemkot Surabaya itu.
Pemblokiran rekening juga berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya, karena tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga pembayaran uang sewa stan para pedagang dan juga revitalisasi pasar tradisional.

Rate this article!
Tags: