Aset Pemkab Nganjuk Dimanfaatkan Pedagang untuk Jual Miras

7-foto B ris-kedaiNganjuk, Bhirawa
Puluhan warung karaoke yang menjajakan miras berdiri di tanah aset Pemkab Nganjuk yang dikelola Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). Namun aliran uang sewa lahan setiap tahunnya tidak jelas, sehingga muncul dugaan uang ratusan juta rupiah masuk ke kantong pribadi oknum Dishubkominfo.
Puluhan kios yang dibangun sekitar 10 tahun lalu, bentuk bangunannya dibuat berderet memanfaatkan lahan aset Pemkab Nganjuk menyatu dengan terminal truk. Para penyewa, untuk setiap meter lahannya harus mengeluarkan uang Rp 3 ribu per bulan. Jika satu ukuran kios 4 x 4 meter dalam satu bulan, penyewa membayar Rp 1.440.000 untuk.
Sayangnya kios-kios yang semula diperuntukkan warung, kini beralih fungsi sebagai tempat karaoke dan kedai minuman keras. “Saya menyewa kios di terminal truk dengan luas bangunan  4 x 4 meter persegi, dikenai Rp 1,8 juta per bulan. Namun ada yang menyewa dalam bentuk harian. Rata-rata penyewa membayar Rp 60 ribu hingga Rp Rp 75 ribu per hari,” ungkap Sri (55),  salah satu penyewa kios sekitar terminal truk Guyangan.
Terkait carut marut sewa kios di sepanjang terminal truk Guyangan, Kecamatan Bagor, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Hendro Djoko Purnomo mengakui jika ada 70 kios dimana 33 kios di sisi barat perempatan dan 37 kios di sisi Timur perempatan Eks Lokalisasi Guyangan.
Kini kios-kios tersebut sebagian besar beralih fungsi menjadi tempat karaoke yang menjual minuman keras. Kendati demikian, Dishubkominfo terus melakukan pembinaan dan penataan. “Tidak ada kios yang beralih menjadi wisma PSK, saya sudah langsung perintahkan untuk melakukan pengecekan,” ujar Hendro.
Hendro juga tidak mengelak, jika masing-masing penyewa membayar ke kas daerah Rp 2000 tiap meter perseginya. Hanya sistem pembayarannya tidak langsung ke pejabat Dishubkominfo, melainkan dibayar langsung ke Bank Jatim. “Cara membayar sewa lahan, para penyewa menyetorkan uangnya ke Bank Jatim baik secara kolektif maupun sendiri-sendiri, Dishubkominfo hanya menerima surat tanda pelunasan saja,” jelas Hendro.
Mekanisme tersebut, dikatakan Hendro, sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2014 dimana target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus disetor ke kas daerah untuk 70 kios sejumlah Rp 39.648.000 per tahun atau Rp 3.304.000 setiap bulan.
Sayangnya, pihak Dishubkominfo sendiri tidak mengetahui secara pasti luas lahan yang kini disewakan. “Untuk sewa, setiap meter perseginya Rp 2000, kalau untuk luas lahan yang dikelola Dishubkominfo kita harus lihat dulu sertifikatnya,” papar Hendro. [ris]

Keterangan Foto : Puluhan warung karaoke yang juga menjajakan minuman keras dibangun di atas tanah aset Pemkab Nganjuk di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor.(ristika/bhirawa)

Tags: