Aset SDN Ketabang I Terancam Lepas

Dr Harun MSi mewakili alumni SDN Ketabang I Surabaya menjadi saksi fakta pertama atas sengketa lahan sekolah milik Pemkot Surabaya, Rabu (17/5). [adit hananta utama]

Alumni Pasang Badan Pertahankan Almamater
Dindik Jatim, Bhirawa
Upaya Pemkot Surabaya mempertahankan asetnya berupa lahan dan bangunan SDN Ketabang I terus bergulir. Salah satu upaya yang dilakukan ialah mendatangkan alumni sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, Dr Harun MSi dihadirkan sebagai saksi fakta pertama untuk menceritakan keterkaitannya dengan aset yang digugat pemkot. Harun yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim itu menerangkan, dirinya merupakan siswa Sekolah Rakyat (SR) Ambengan I (Sekaran SDN Ketabang I) pada 1960-1967. Terhitung dari tahun masuk sekolahnya, Harun merupakan wakil dari 57 generasi yang pernah belajar di sekolah yang berlokasi di Jalan Ketabang itu. Tidak hanya bersekolah, Harun juga mengaku tempat tinggalnya tidak jauh dari sekolah tersebut.
“Kira-kira seratus meter dari sekolah. Jadi tidak hanya sekolah, SDN Ketabang I itu juga tempat bermain saya waktu kecil. Biasa sepulang sekolah sampai menjelang maghrib saya main di sana,” tutur Harun menceritakan kenangannya semasa kecil.
Sebagai alumni, Harun mengaku siap pasang badan untuk mempertahankan almamater tercintanya. Sebab, SDN Ketabang I ini diakuinya juga merupakan sekolah teladan yang berhasil menelorkan banyak tokoh. Salah satunya ialah Wakil Presiden RI ke-6 Tri Soetrisno.
Pihaknya mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada untuk tetap beroperasi. Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah digugat perorangan.
“Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan,” ujar Harun.
Persoalan aset yang melanda SDN Ketabang I menambah daftar panjang sekolah bermasalah asetnya. Seperti diketahui, sekolah lain seperti SDN Gading 3 juga dipersoalkan asetnya dan Pemkot Surabaya dinyatakan kalah dalam gugatannya. Selain itu, sengketa juga terjadi di SDN 408 Bendul Merisi dan dimenangkan oleh Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan pada sidang berikutnya, Pemkot Surabaya akan menghadirkan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa menguatkan posisi Pemkot Surabaya agar aset tersebut tetap menjadi milik pemkot.
Termasuk juga kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. Serta mengajukan bukti tambahan berupa buku induk (siswa) di sekolah itu.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot Surabaya bahwa aset ini memang benar-benar aset nya pemkot. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari Pak Harun, kami masih dibantu,” ujar Ira.
Dihadirkannya saksi-saksi fakta yang sangat paham kisah dan kondisi sekolah tersebut, disebut Ira sebagai bukti Pemkot Surabaya sangat serius untuk mempertahankan asetnya.
Apalagi, sekolah tersebut sejarahnya panjang. Ira bahkan menyebut sejarahnya dimulai pada 1932 ketika masih bernama ELS (Europe Letter School). “Ini Bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga tengah giat-giatnya menyertifikatkan aset-aset Pemkot Surabaya,” pungkas Ira. [tam,dre]

Rate this article!
Tags: