Aset Wakaf di Kabupaten Malang Banyak Tak Miliki Sertifikat

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H Musta’in (kanan)

Kab Malang, Bhirawa
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menginginkan agar seluruh aset wakaf tempat ibadah atau sekolah yang berada di wilayahnya memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga Kemenag setempat akan menggandeng Badan Pentanahan Nasional (BPN), hal itu supaya aset wakaf memiliki legalitas hukum tetap.
Demikian dikatakan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H Musta’in, Senin (7/1), kepada wartawan. Menurutnya, di Kabupaten Malang ini masih banyak aset wakaf, seperti tempat ibadah dan sekolah belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Kemenag akan menggandeng BPN, agar aset wakaf yang berada di wilayah kerja kami memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang kami maksud aset wakaf memiliki hukum tetap itu, yakni tempat ibadah dan sekolah dari hasil wakaf masyarakat agar memiliki sertifikat. Karena aset wakaf hingga sekarang masih banyak yang belum bersertifikat,” kata dia.
Dengan adanya aset wakaf bersertifikat, lanjut Musta’in, hal ini akan menguatkan pengamanan aset umat Islam. Karena wakaf yang belum punya sertifikat, tentunya belum punya kekuatan hukum tetap. Sehingga untuk melegalitaskan secara hukum wakaf tersebut, maka pihaknya akan melakukan kerjasama dengan BPN Kabupaten Malang. Dan rencana kami itu, sudah mendapat respon dari BPN.
“Dan BPN Kabupaten Malang, siap bekerjasama dalam menuntaskan wakaf agar memiliki sertifikat. Bahkan, BPN juga akan memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi aset wakaf yang tersebar di 33 kecamatan,” paparnya.
Dijelaskan, pada tahun 2018 terdapat 163 aset wakaf yang telah berhasil diterbitkan BPN. Sedangkan pihaknya menargetkan untuk tahun 2019 ini, bisa diterbitkan 500 sertifikat aset wakaf. Sementara, yang menjadi kekhawatiran kami adalah jika aset wakaf tidak memiliki kekuatan hukum tetap, bisa saja suatu hari nanti dapat timbul sengketa. Sehingga mau tidak mau, aset wakaf harus bersertifikat.
“Saat ini, masih banyak aset wakaf yang belum memiliki sertifikat, karena si pengemban mandat enggan untuk mengurus atau mengajukan sertifikat, baik itu mushola, masjid maupun sekolah. Dan agar pemegang mandat mau mengurus sertifikat, maka pihaknya melakukan pendampingan,” ujar Musta’in. [cyn]

Tags: