Asisten II Kota Batu Tabrak Mobil Parkir

Mobdin N 33 KP yang dikendarai Asisten II Setda Kota Batu, dr Endang Triningsih ringseng setelah menabrak 2 mobil parkir (supriyanto/bhirawa)

Mobdin N 33 KP yang dikendarai Asisten II Setda Kota Batu, dr Endang Triningsih ringseng setelah menabrak 2 mobil parkir (supriyanto/bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa
Ini bahayanya kalau saat mengemudi menerima telepon. Asisten II Setda Kota Batu, dr Endang Triningsih, menabrak 2 mobil yang diparkir di pinggir jalan saat melaju di jalan Gajah Mada Kota Batu. Peristiwa tabrakan tersebut terjadi Selasa pagi kemarin (25/8).
Tukang Parkir di Jalan Gajah Mada, Sofyan, salah satu saksi mata yang menyaksikan kejadian mengaku, secara tiba-tiba mobil dinas plat nomor N 33 KP melaju dari arah Timur dengan kecepatan sedang berjalan sedikit oleng.
Di depan toko sepatu Niko, mobil yang dikendarai dr Endang tersebut menabrak bagian belakang mobil pick up dan Avanza yang parkir di pinggir jalan. “Jadi saat melaju tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak pantat 2 mobil yang parkir. Kerasnya tabrakan menyebabkan ketiga mobil rusak parah,” ungkap Sofyan.
Kerasnya tabrakan menyebabkan mobil Avanza milik toko Niko terdorong hingga naik ke trotoar dan mengalami kerusakan di bumper bagian belakang. Hal yang sama juga dialami mobil jenis pick up yang ada di sebelahnya.
Mobdin milik dr Endang sendiri terlihat kerusakannya cukup parah. Separuh moncongnya melesak, lampu depan bagian kiri pecah dan radiatornya pecah. Bahkan bodi luarnya robek cukup panjang. Kepada Sofyan dan pemilik toko Niko, Endang mengaku sedang menerima telpon dari Walikota Batu Eddy Rumpoko.
“Saat itu katanya sedang menerima telpon dari Pak Wali. Karena buru-buru, dia tidak sadar kalau mobilnya oleng sehingga menabrak 2 mobil yang parkir sekaligus,” tambah Sofyan.
Sementara itu, dr Endang sendiri belum bisa dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut karena tidak ada di kantornya. Kabid Aset pada DPKAD Edi Setiawan mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.
“Saya dengar dari petugas parkir, tetapi pejabat yang bersangkutan belum lapor. Seharusnya apabila ada kejadian seperti ini segera melapor agar segera ditangani,” kata Edi.
Dijelaskan, mobdin tersebut masih dalam masa asuransi, sehingga kerusakan yang terjadi akan diklaimkan pihak asuransi. [sup]

Tags: