ASMR Pertanyakan Konsistensi Dalam Menjaga Kelestarian Alam

ASMR menuntut agar Ranperda RTRW tetap konsisten menjaga kelestarian alam sehingga eksistensi sumber air yang banyak terdapat di Kota Batu tetap terjaga.

Kota Batu, Bhirawa
Konsistensi Perda RTRW kota Batu dalam menjaga kelestarian sumber daya alam diragukan dan dipertanyakan Aliansi Selamatkan Malang Raya (ASMR).

Dalam kajian ASMR, Ranperda RTRW terbaru justru memfasilitas investasi dengan alih-alih melindungi dan menjaga kawasan mata air dan kawasan hutan.

Mengacu pada bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kota Batu beberapa waktu lalu, salah satu faktor yang menjadi persoalan adalah tidak ditegakkannya Perda Tata Ruang Kota Batu dan UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2000. Artinya, koordinasi dan responsibilitas dari para pemangku kepentingan, baik Pemkot, DPRD dan stakeholder terkait sangat lemah.

“Di tengah lemahnya penegakkan aturan, Pemkot Batu malah berencana menerbitkan Perda terbaru soal tata ruang yang substansinya sangat eksploitatif,” ujar juru bicara ASMR, Pradipta Indra saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Ia menjelaskan terdapat ketidakjelasan kalimat yang menekankan perlindungan kawasan esensial, baik hutan, mata air, dan lahan hijau.

Dalam Ranperda RTRW terbaru, justru ada beberapa poin yang diubah. Yaitu, terkait memfasilitas investasi alih-alih melindungi dan menjaga kawasan mata air dan kawasan hutan.

Mengetahui hal ini, ASMR langsung mengajukan hearing atau dengar pendapat dengan DPRD Batu. Dengan tujuan, memberikan partisipasi publik dalam mengawasi dan terlibat dalam persoalan tata kelola lingkungan hidup di Kota Batu.

Akhirnya, hearing antara DPRD Batu dengan ASMR serta Walhi digendakan pada Selasa (23/11) kemarin. “Namun ketika kami sudah datang ke DPRD Batu, secara tiba- tiba agenda hearing dibatalkan. Dan pembatalan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kami,” tambah Pradipta.

Tentu saja hal ini membuat ASMR semakin mempertanyakan komitmen DPRD dalam menjaga kelestarian alam melalui penerbitan perda. Untuk itu ASMR mendesak agar DPRD memiliki inisiatif baik untuk segera menjadwalkan ulang hearing yang dibatalkan tersebut.

“Setidaknya dalam bulan November ini hearing bisa dilaksanakan. Kami tidak meminta waktu banyak. Cuma 1- 2 jam saja hanya untuk menyampaikan pandangan kami terkait pelestarian alam,” harap Pradipta.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Batu, Asmadi menyatakan bahwa tidak ada pembatalan agenda hearing dengan ASMR, termasuk Walhi dan Nawak Alam. DPRD hanya menunda agenda hearing tersebut dikarenakan padatnya agenda di Dewan.

“Di bulan November ini kita masih sibuk membahas RAPBD. Karenanya, agenda hearing dengan Walhi kita tunda di bulan Desember,” ujar Asmadi.

Ia menjelaskan agenda hearing Walhi serta Nawak Alam dan ASMR akan dilakukan penjadwalan ulang. Dewan akan mencari waktu yang sesuai antara keduanya, dimana pihak Walhi mempunyai kesempatan datang ke DPRD dan pihak Komisi C yang membidangi lingkungan hidup juga ada waktu kosong.

Sebelumnya, ASMR juga menemukan indikasi proses perubahan Ranperda RTRW dilakukan dengan tidak terbuka. Di antaranya, konsultasi publik yang terkesan eksklusif, tidak transparan, dan akuntabel. Apalagi hingga saat ini KLHS yang menjadi acuan penyusunan Raperda RTRW juga belum dibuka ke publik. [nas]

Tags: