ASN Benteng Pancasila

Foto Ilustrasi

Kesetiaan kepada ideologi dasar negara Pancasila telah menjadi kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan telah dibuat metode sistemik, agar ASN bisa menjadi “benteng” Pancasila. Namun seiring pergaulan sosial, bisa terjadi ke-terpengaruh-an ideologi yang menggerogoti kesetiaan terhadap Pancasila. Puncaknya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis realita, bahwa banyak ASN tidak sepakat dengan ideologi Pancasila.
Kemendagri telah menyewa jasa lembaga survei, menjejaki kesetiaan ASN terhadap Pancasila. Sebab, sekitar 80% ASN merupakan pegawai jajaran Kemendagri. Tersebar di pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan kota, termasuk kalangan guru. Hasilnya konon, sebesar 19,4% ASN tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Survei diselenggarakan di enam kota besar, yakni di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar.
Survei menyasar obyek sebanyak 1.200 responden khusus kalangan ASN, dan pegawai BUMN (Badan usaha Milik Negara). Maka hasil survei patut divalidasi ulang, karena pegawai BUMN bukan berstatus ASN. Begitu pula peng-gajian pegawai BUMN bukan berasal dari APBN, melainkan dari Perseroan Terbatas (PT) masing-masing. Bahkan beberapa BUMN telah berstatus Persero Terbuka (Tbk) yang sahamnya dimiliki masyarakat luas, termasuk swasta multi-nasional.
Jumlah BUMN saat ini sebanyak 115 perusahaan. Termasuk 20 PT berstatus Persero Terbuka, antaralain Indosat, PT Jasa Marga, dan Jakarta International Hotels Development. Maka survei yang menyasar pegawai BUMN, berbeda dengan responden ASN. Sehingga hasil survei patut divalidasi, karena sangat meragukan. Masih perlu dilakukan survei serupa pada kantor Kementerian (dan Lembaga Negara) tanpa menyertakan BUMN.
Namun patut menjadi “warning” bahwa radikalisme kiri (komunisme) maupun kanan (ber-altar agama), telah bercokol di area negara. Saat ini terdapat sebanyak 4,375 juta ASN (sekitar 1,69% total jumlah penduduk). ASN maupun pegawai BUMN biasanya tinggal di kota, dengan penyebaran tidak merata. Serta penggolongan profesi yang tidak tertata. Hasil survei tergolong mengejutkan, walau sebenarnya indikasi “ke-terpengaruh-an” radikalisme kiri maupun kanan telah nyata terjadi.
Misalnya, setelah serangkaian ledakan bom di gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Densus 88 menangkap terduga teroris di Probolinggo (Jawa Timur). Salahsatunya berstatus ASN guru bahasa Inggris. Bahkan bulan (Oktober) lalu, pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya, me-non aktif-kan calon guru besar. Boleh jadi status nona-ktif bisa berlanjut pemecatan sebagai ASN, manakala tidak menyatakan kesetiaan terhadap ideologi dasar negara Pancasila.
Kesetiaan ASN terhadap Pancasila bersifat mutlak. Begitu pula pegawai BUMN. Kesetiaan mutlak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 ayat (3) dinyatakan, “Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.” Yang tidak setia, wajib diberi sanksi pelanggaran disiplin berat.
Hukumannya diatur pada pasal 7 ayat (4) terdiri dari lima jenis sanksi. Yakni, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Selain ASN pegawai pada lingkungan Kemendagri, diduga, banyak pengajar (guru maupun dosen) terpapar radikalisme karena “salah asuhan.” BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) telah memiliki daftar nama terduga radikalisme jajaran kampus. Bahkan masyarakat sekitar juga mengetahui keberadaan kelompok radikal di sekitar kampus. Maka patut waspada. Karena dakwah radikalisme berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
ASN seyogianya seperti aparat militer, bersih dari ke-terpengaruh-an radikalisme kiri maupun kanan. Wajib menjadi benteng Pancasila.

——— 000 ———

Rate this article!
ASN Benteng Pancasila,5 / 5 ( 1votes )
Tags: