ASN Bisa Ajukan Tambahan Cuti Lebaran

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim telah menetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Namun, bagi ASN yang membutuhkan tambahan waktu libur saat lebaran mereka dapat mengajukan penambahan melalui pengajuan cuti tahunan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menambahkan, selain cuti bersama, lebaran tahun ini para ASN juga dapat mengajukan cuti tambahan. Cuti tambahan tersebut dapat diajukan baik sebelum atau sesudah lebaran beriringan dengan cuti bersama lebaran.
“Sesuai SE Menteri PAN-RB pasa 13 April, ASN boleh mengajukan cuti tambahan sesuai batas cuti tahunan yang dimiliki. Yakni 12 hari selama satu tahun. Kalau jatah cutinya masih ada, mungkin mudiknya jauh sehingga butuh tambahan waktu cuti,” ungkap Kepala BKD yang akrab disapa Yuyun tersebut.
Pengajuan cuti, lanjut Yuyun, dapat diajukan ke pimpinan di masing-masing OPD. “Sampai sekarang belum ada laporan yang mengajukan cuti tambahan. Karena memang SE-nya dari Menteri PAN-RB baru turun,” ujar Yuyun.
Seperti diketahui, penetapan cuti bersama tersebut berdasarkan SE Nomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
“Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik,” tegas Khofifah.
Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.
Untuk memastikan agar fasyankes di Jatim tetap siaga dan bekerja selayaknya hari normal, Gubernur Khofifah telah meminta Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan banyak pihak utamanya rumah sakit agar segera menyiapkan pola pelayanan menghadapi libur lebaran dan cuti bersama. [tam.wwn]

Rate this article!
Tags: