ASN Boleh Ikut Kampanye, Asalkan Mematuhi Batasan Tertentu

Anggota DPR RI Komisi II, Dapil Jawa Timur II, Fraksi Nasdem, H Aminurokhman saat sosialisasi UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersama sejumlah mahasiswa dan masyarakat di Kota Pasuruan, Rabu (18/3). [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia, baik itu pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislative hingga pemilihan presiden.
Karena itu, ASN boleh menghadiri kampanye, namun harus ada batasannya. Yakni melapas seragam serta tak diperkenankan memakai atribut sosialisasi milik partai politik maupun kandidat tertentu.
“ASN juga memiliki hak demokrasi untuk memilih siapa yang berhak menjadi pemimpin. ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas mendengarkan visi, misi dan program kandidat. Tapi, dalam hal ini tak diboleh makai seragam dan tak boleh menggunakan atribut partai politik dan pasangan calon,” ujar anggota DPR RI Komisi II, Dapil Jawa Timur II, Fraksi Nasdem, H Aminurokhman disela-sela sosialisasi UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Kota Pasuruan, Rabu (18/3).
Meski diperbolehkan mengikuti kampanye terbuka, lanjut Aminurokhman, ASN dilarang menunjukkan sikap dukungan terhadap salah satu calon atau simbol-simbol dukungan tertentu.
“Terpenting lagi adalah jangan sampai ada ASN yang mengikuti kampanye terbuka justru menunjukkan dukungan terhadap calon atau simbol-simbol dukungan tertentu. Itu yang tidak boleh,” kata Aminurokhman.
Disisi lain, ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas. Itu sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.
“Apabila ASN terlibat langsung dalam berpolitik, maka dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017. Jadi memang tidak boleh berpolitik,” jelas Aminurokhman.
Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, Roni Winarno menyampaikan apresiasi gagasan dalam sosialiasi UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasalnya, gagasan tersebut memberikan manfaat dalam besar dalam hal partisipasi Pilkada serentak tahun 2020.
“Sosialisasi ini nantinya memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat hingga para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini. Makanya, kami berterima kasih kepada Bapak DPR RI asli Kota Pasuruan, Bapak Amirokhman yang terus melakukan sebuah inovasi dan kreasinya dalam hal kemajuan SDM dan pembangunan,” kata Roni Winarno. [hil]

Tags: