ASN dan Non ASN Pemkab Probolinggo Dilarang Gelar Open House Idulfitri 1442 H

Bupati Probolinggo larang gelaran open house pada lebaran tahun 2021.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Hari raya kali ini masih dalam pandemi Covid-19. Kita kembali diminta untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan kegiatan mudik. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan lebih lanjut dari Covid-19. Tetapi Kita tak perlu khawatir, Kita masih bisa melakukan aktivitas silaturahmi dari jarak jauh dengan saling mengirim ucapan kepada saudara, kerabat hingga orang-orang terkasih.

Memeriahkan suasana Idul fitri secara online dengan membagikan Twibbon gambar atau foto Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Thun 2021, Rabu (12/5).

Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covd-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020.

Instruksi Bupati Probolinggo ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Camat serta Lurah/Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.

Dalam Instruksi Bupati Probolinggo ini ada 3 (tiga) poin yang disampaikan. Pertama, melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

Kedua, melarang pejabat/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

“Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada Bupati Probolinggo,” demikian bunyi petikan Instruksi Bupati Probolinggo tersebut.

Menyikapi Instruksi Bupati Probolinggo tersebut, maka untuk ASN dan Non ASN untuk lebaran saat ini jangan mengadakan open house atau halal bihalal mengumpulkan banyak orang sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ayo menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

Saat ini di Kabupaten Probolinggo orang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) sebanyak 3.200 kasus dengan keterangan 15 kasus aktif yang masih dirawat dan menjalani isolasi, 2.994 kasus sembuh dan 191 kasus meninggal dunia.
Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica mengatakan total pasien sembuh dari Covid-19 hingga 11 Mei 2021 berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo tidak ada tambahan sehingga total kesembuhannya secara kumulatif mencapai 2.994 kasus dari total kasus 3.200 kasus.

“Dari sisi penambahan kasus harian positif baru, hari ini tidak ada penambahan kasus baru di Kabupaten Probolinggo. Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif mencapai 3.200 kasus,” katanya.

Sementara untuk kasus kematian per hari ini tidak ada penambahan kasus dan secara kumulatif jumlahnya mencapai 191 kasus. Jumlah kasus kematian tertinggi hingga hari ini berada di Kecamatan Dringu sebanyak 32 kasus.

“Jumlah perkembangan konfirmasi aktif per kecamatan di Kabupaten Probolinggo diantaranya Kecamatan Sumber sebanyak 9 kasus, Kecamatan Pajarakan mencapai 2 kasus, Kecamatan Kraksaan mencapai 1 kasus, Kecamatan Gading mencapai 1 kasus dan Kecamatan Sukapura sebanyak 1 kasus,” jelasnya.

Kasus pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi tersebar di 6 kecamatan, sehingga sudah ada 18 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang sudah tidak ada kasus Covid-19 dan masuk zona hijau meliputi Kecamatan Dringu, Leces, Sumberasih, Gending, Maron, Tongas, Kotaanyar, Besuk, Krejengan, Pakuniran, Banyuanyar, Wonomerto, Tegalsiwalan, Bantaran, Tiris, Krucil, Lumbang dan Kuripan.

“Sedangkan untuk jumlah kasus suspect (ODP dan PDP masih dirawat) di Kabupaten Probolinggo hingga hari ini sudah mencapai 2 kasus dan kasus discarded (sembuh dari kasus suspect) sebanyak 772 kasus,” tambahnya.(Wap)

Tags: