Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tak berfoto dengan pose tertentu menjelang Pemilihan Umum 2024.
Pose-pose jari yang dilarang, yakni simbol saranghaeyo atau finger heart, simbol jempol, simbol angka satu, simbol “V” atau peace, tiga jari membentuk simbol metal, simbol “OK”, simbol angka tiga, simbol telepon dengan mengangkat jempol dan kelingking, serta membentuk simbol pistol dengan jempol dan telunjuk.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN Pemkot Surabaya karena biasanya kalau foto lupa, ada yang tangannya itu jempol, metal, cuan (saranghaeyo) ngene, dan sekarang tidak boleh semuanya,” kata Eri di Surabaya, Senin (20/11).
Eri menyebut aturan soal pose foto itu sudah disosialisasikan juga kepada warga, sehingga bisa membantu pengawasan netralitas ASN. “Itu saya sampaikan kepada warga, opo meneh pas foto karo podo ASN biasane kadang-kadang lali dan awak dewe seng kenek (apalagi saat foto sesama ASN biasanya lupa dan kami sendiri yang kenak),” ujar Cak Eri.
Terlebih pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Regulasi itu diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Harya Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Oleh karena itu, Eri meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya apabila ingin berfoto, lebih baik berpose dengan menunjukkan simbol semangat dengan mengepalkan tangan. “Saya minta kalau foto semangat saja, mengepal,” ucapnya.
Di sisi lain, Eri juga menginstruksikan seluruh ASN Pemkot Surabaya tak “cawe-cawe” dalam urusan politik, baik itu sebagai simpatisan atau relawan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun kader partai.
Pemkot pun melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya oknum ASN yang terlibat praktik politik praktis. “Copot jabatannya kalau ikut politik praktis karena ASN tidak boleh seperti itu, jabatannya bisa dilepas,” kata dia.
Wajib Netral di Medsos
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan supaya bisa mengendalikan segala ucapan, perilaku serta tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan menjelang tahun politik 2024. Sebab, ASN harus netral sebab netralitas ASN sudah tertuang dalam pasal 2 UU nomor 5 Tahun 2014. Yakni tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun. Makanya, jangan sampai ada ASN yang salah ucap yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi pada Pemilu 2024,” ujar Andriyanto disela-sela memimpin apel Karyawan/Karyawati, Pemkab Pasuruan di halaman Graha Maslahat, Perkantoran Pemkab Pasuruan, di Raci, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/11).
Dalam hal teknologi yang serba canggih saat ini, ASN juga di minta netral dalam menggunakan media sosial. “ASN sebagai abdi negara harus berani menolak dengan tegas, apabila ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya,” imbuh Andriyanto.
Dijelaskan kembali, apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka sanksi akan mulai menanti. Sanksinya mulai peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan. “Ada sanksi tegas, apabila ada ASN yang terlibat politik praktis,” jelas Andriyanto. [iib.hil]