ASN Dilarang Like, Komentar dan Mengunggah Gambar Bakal Calon di Medsos

Heru Tjahjono

Belum Ada Pejabat Ajukan Izin Nyalon
Pemprov Jatim, Bhirawa
Beberapa pejabat Pemprov Jatim dikabarkan maju sebagai calon kepala daerah, namun hingga kini pihak Pemprov belum menerima izin dari pejabat terbakait untuk maju sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menuturkan hingga saat ini belum ada satu pun ASN yang mengajukan izin untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kendati di sejumlah daerah, foto calon kepala daerah dari unsur ASN Pemprov Jatim mulai familiar dipajang. Beberapa di antaranya ialah Kepala Dinas ESDM Jatim Setiadjit yang dikabarkan akan maju di Pilkada Tuban.
Selanjutnya Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin yang dikabarkan akan maju dalam pemilihan Bupati Sumenep, dan Firman Syah Ali yang juga dikabarkan akan meramaikan kontestasi Pilwali Surabaya.
“Belum ada yang mengajukan izin secara tertulis. Tapi kita lihat saja nanti, apalagi mereka ini juga belum bisa disebut sebagai bakal calon. Begitu mereka menjadi calon kepala daerah, mereka harus mengajukan izin,” tutur Heru.
Baliho-baliho yang sudah terpasang, lanjut dia, dinilai masih belum dapat dikatakan bahwa mereka adalah calon kepala daerah. “Prinsipnya kita sama dengan Bawaslu, himbauan itu juga akan menjadi perhatian kami,” pungkas Heru.
Menjelang Pilkada Serentak 2020 di Jatim, poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial. Peralihan pola kampanye konvensional menuju digital ini mempermudah tim pemenangan peserta pilkada mendatang.
Namun, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), kampanye digital yang semakin ramai ini membuat mereka lebih berhati-hati. Sebab, jika sampai ASN terbukti memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap saja ASN tersebut menerima hukuman disiplin.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jatim, khususnya di 19 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020.
Pihaknya juga membenarkan jika sudah ada larangan bagi ASN yang memberikan like atau mengomentari hingga menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon di media sosial.
“Iya itu melanggar. Kami mengimbau agar ASN mampu menjaga netralitasnya. khususnya yang daerahnya sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 nanti,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (7/1) kemarin.
Sebagai Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Jatim, Purnomo menegaskan bahwa jika jajarannya menemukan ASN yang patut diduga tidak netral akan menginformasikan kepada Komisi ASN (KASN). Ditanya apakah ada hukuman bagi ASN tidak netral, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. “Untuk hukumannya, kami serahkan kepada KASN yang memang berwenang untuk itu,” terangnya.
ASN juga dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. Disamping itu juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik (Parpol). Apalagi foto bersama salah satu calon. “ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol,” pungkasnya. [tam,geh]

Tags: