ASN Dilarang Like, Komentar dan Mengunggah Gambar Bakal Calon di Medsos

Purnomo Satriyo

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jawa Timur, poster dan konten kampanye mulai membanjiri sejumlah fitur di media sosial. Peralihan pola kampanye konvensional menuju digital ini mempermudah tim pemenangan peserta pilkada mendatang.
Namun, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), kampanye digital yang semakin ramai ini membuat mereka lebih berhati-hati. Sebab, jika sampai ASN terbukti memberikan like pada konten yang berbau pilkada di luar akun KPU, maka siap-siap saja ASN tersebut menerima hukuman disiplin.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jawa Timur, khususnya di 19 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020.
Pihaknya juga membenarkan jika sudah ada larangan bagi ASN yang memberikan like atau mengomentari hingga menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon di media sosial.
“Iya itu melanggar. Kami mengimbau agar ASN mampu menjaga netralitasnya. khususnya yang daerahnya sedang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 nanti,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (7/1) kemarin.
Sebagai Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Jatim, Purnomo menegaskan bahwa jika jajarannya menemukan ASN yang patut diduga tidak netral akan menginformasikan kepada Komisi ASN (KASN). Ditanya apakah ada hukuman bagi ASN tidak netral, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. “Untuk hukumannya, kami serahkan kepada KASN yang memang berwenang untuk itu,” terangnya.
ASN juga dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. Disamping itu juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik (Parpol). Apalagi foto bersama salah satu calon. “ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol,” pungkasnya. [geh]

Tags: