ASN Dukung Teguran Gubernur ke Bupati Faida

Sekretaris Sekda (Sekda Kab Jember) Mirfano usai memimpin rapat ASN dilingkungan Pemkab Jember, Selasa (19/1).

Sepakat Akhiri Dualisme
Jember, Bhirawa
Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jember secara tegas mendukung surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terbaru. Dalam surat Gubernur Nomor: 131/719/011.2/2027 tertanggal 15 Januari 2021, menegaskan semua SK Bupati Faida yang membebastugaskan sementara Sekretaris daerah dan beberapa pejabat eselon II,III dan IV dan mengangkat Pelaksana tugas (Plt) dimasa berakhirnya jabatan Bupati Jember 17 Februari 2021dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Atas dasar surat Gubernur tersebut, saya bersama pejabat eselon II,III dan IV melakukan rapat koordinasi, untuk menentukan sikap,” ujar Sekretaris Daerah Mirfano kepada sejumlah media usai rapat koordinasi dengan para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Jember, Selasa (19/1).
Dalam rapat tersebut, ungkap Mirfano ada beberapa beberapa poin penting yang telah disepakati bersama para ASN peserta rapat. Pertama, ungkap Mirfano, para ASN menegaskan akan mendukung surat Gubernur terbaru ” Surat itu ( surat Gubernur) baru diterima kemarin (Senin). Para ASN sepakat akan melaksanakan surat Gubernur tersebut,’ ujarnya.
Kedua, para ASN sepakat akan mengakhiri dualisme kepemimpinan jabatan di sejumlah OPD imbas dari SK Bupati Faida yang membebaskan tugaskan para pejabat dan mengangkat Plt. pejabat yang yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.” Kami tidak ingin ada gap antara pejabat satu dengan pejabat lainnya dilingkungan pemkab Jember. Dengan begitu kita tetap menjadi satu yakni korp ASN,” harapnya pula.
Ketiga, para ASN dibawa koordinasi Sekkab Jember akan mengusulkan kepada Bupati Faida untuk membatalkan Perbub terkait APBD 2021, karena menimbulkan keragu-raguan para pejabat dalam pencairan anggaran yang berdampak pada penundaan gaji para ASN.
“Kemudian kami akan mengusulkan kembali kepada Gubernur, Perbub terkait rancangan kas belanja mendahului APBD 2021. Sehingga kita bisa mencairkan belanja wajib (gaji) dan kebutuhan mendesak lainnya. Saya berkeyakinan Bupati mau dan memahami persoalan ini,” tegasnya pula.
Keempat, dari hasil koordinasi para ASN, juga meminta kepada Bupati Faida untuk membatalkan usulan KSOTK 2021 dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati yang baru.” Biasanya kalau KSOTK sudah ditetapkan, tidak begitu lama dilakukan pelantikan. Sekitar 950 jabatan yang perlu diisi. Rancangan KSOTK yang difasilitasi Biru Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Jatim sudah oke, tinggal mengundangkannya. Kami berharap, pengundangan KSOTK 2021 nanti dilakukan oleh Bupati Jember baru,” pungkasnya. [efi]

Tags: