ASN Kota Batu Harus Kuat Hadapi Intervensi Politik dari Parpol

Bawaslu Kota Batu saat memberikan penyuluhan kepada ASN terkait netralitas dalam Pemilu

Kota Batu, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kerap dimanfaatkan oleh segelintir orang atau kelompok dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Walaupun dilarang oleh peraturan manapun, fenomena ini sulit dihilangkan.
Untuk itu, kemarin (3/5) bertempat di Grand City Hotel Kota Batu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu memberikan wejangan khusus dan trik kepada ASN untuk menghilangkan ‘ketakutan’ mereka dalam bersikap netral.
Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdul Rachman mengatakan banyak mendapatkan keluhan dari ASN yang mengungkapkan netralitas sangat sulit diterapkan. ASN mengaku apabila tidak mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada maupun Pemilu, dikhawatirkan karirnya sebagai ASN juga akan mandeg. “Artinya, banyak ASN yang kurang netral ini akibat merasa terpaksa,”ujar Rochman, Kamis (3/5).
ASN tidak netral ini, jelasnya, mengaku diintimidasi agar berpihak kepada calon tertentu. Apalagi jika dalam sebuah Pilkada terdapat calon petahana. ASN yang tak membantu kerapkali mendapat ancaman, apabila petahana menang, mereka akan dimutasi dan karirnya mandeg.
Diketahui, larangan ASN berpolitik praktis sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelanggar dapat dikenai sanksi teguran bahkan pemecatan. Tetapi selama ini masih ada celah yang bisa diakali oleh ASN tidak netral ini. Di antaranya dengan masuk sebagai tim relawan fiktif.
Dikatakan fiktif karena keberadaan ASN ini sebagai relawan/ tim sukses tidak terdaftar di Bawaslu. “Tetapi kerja-kerja yang dilakukan ASN ini adalah kerja yang seharusnya dilakukan tim sukses, seperti mendistribusi atribut kampanye, hingga mengerakkan massa,”jelas Rochman.
Diketahui, masalah netralitas aparat pemerintah telah lama menjadi perdebatan akibat posisi aparat yang mendua seringkali bersifat dilematis. Dalam dualisme aparat pemerintah, di satu sisi berperan sebagai warga negara biasa yang juga memiliki hak suara. Namun di sisi yang lain pegawai pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban- kewajibannya dengan baik dan tanpa memihak.
Kenyataannya, tak sedikit ASN yang cenderung hanya memberi pelayanan terbaik kepada segolongan masyarakat tertentu. Yaitu masyarakat yang menjadi anggota salah satu partai politik dimana ia juga berada di dalamnya.
Karena itulah dalam pertemuan kemarin, Panwaslu mengingatkan agar ASN sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas dituntut untuk bisa memberikan pelayanan dengan professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015.
Dalam aturan tersebut ada sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye, mulai sanksi hukuman sedang sampai berat. “Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji, serta sangsi hukuman berat berupa pemberhentian homat dan tidak hormat,”pungkas Rochman.(nas)

Tags: